Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegawai KPK Takut Hilang Independensi: Status Diubah Jadi ASN

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
FOTO ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO/ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan independensi koleganya saat status mereka harus berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arti Mimpi Menyendiri, Anda Bisa Mengatasi Masalah yang Ada dalam Kehidupan, Ini Tafsiran Lengkapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dampaknya bagi indepedensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8).

Yudi menjelaskan bahwa PP ini merupakan konsekuensi dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang Nomor 19/2019 berlaku mulai 17 Oktober tahun lalu.

Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK," jelas Yudi.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem Silakan Lapor Kalau Ada Warga Tidak Dicoklit

Saat ini, tutur Yudi, Wadah Pegawai KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama soal independensi. "Hasilnya nanti akan kami sampaikan," tuturnya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN. Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu. Dari salinan PP 41/2020 yang dilihat Tribun, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Daftar Harga Terbaru Handphone Xiaomi Edisi Bulan Agustus 2020

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

KPK Dilemahkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved