Kasus Anita Kolopaking
Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, mengatakan Anita ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
• Luna Maya Bongkar Sosok Wanita yang Menolak Cinta Ayah Rizky Febian, Sule: Dia Punya Pacar
• Ramalan Zodiak Karier Sabtu 8 Agustus 2020: Taurus Tambah Keterampilan, Jangan Paksa Kehendak Cancer
• Tanpa Perasaan, Ibu Hamil Didorong Begal hingga Jatuh dari Motor dan Ancam Pakai Golok
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/polisi-menahan-anita-kolopaking-kuasa-hukum-djoko-tjandra