Berita Seleb
2 Kalimat Ini yang Bikin Jerinx SID Dipolisikan, Ahli Bahasa Sebut Ada Unsur Pencemaran Nama Baik
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan seorang warga bernama Made Karang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Drummer SID, Jerinx kini dilaporkan ke polisi karena unggahannya di media sosial.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu pertama dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali atas unggahan bertulis "kacung WHO".
Tak berhenti sampai di situ, unggahan Jerinx lainnya juga dilaporkan oleh seorang warga yang bernama Made Karang.
Jerinx menyebut Made " tua dan bego".
Kini, Polda Bali menangani dua laporan terkait unggahan Jerinx.
Menurut keterangan ahli bahasa pada polisi, unggahan Jerinx memang diduga berunsur pencemaran nama baik.
Sebut tua dan bego

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, seorang warga bernama Made Karang melaporkan Jerinx.
Laporan itu diterima oleh polisi Rabu (5/8/2020).
Dalam unggahan video yang dipersoalkan, awalnya Made Karang melarang membawa dan meminum minuman beralkohol di Pantai Kuta pada bulan lalu.
Video itu kemudian diunggah Jerinx di media sosialnya.
Jerinx juga meledek Made. "Dibilang tua dan bego, begitulah kira-kira," kata Yuliar.
Video itu diunggah dengan tulisan, "true normal di Pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu, dll) sudah menyala.
Silahkan ramikan lagi dan temukan kembali kemanusiaan Anda.
Dan saya serius jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX mengizinkan Anda minum alkohol di pantai.
Jika dia tidak terima, suruh dia cari saya di Twice Bar atau saya cari dia di Mimpi Bungalow! Udah tua masih saja bego.

Dilaporkan karena unggahan "kacung WHO"
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Dalam hal ini Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yakin tak ada yang salah
Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus laporan IDI.
Dia yakin, tak ada yang salah dalam unggahan di akun Instagramnya.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Tanggapan Ahli Bahasa
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan ahli bahasa terkait unggahan Jerinx yang menyinggung IDI.
Dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik.
"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Pihaknya berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.
"Secepatnya akan kami gelar perkara dari hasil gelar langkah selanjutnya akan kami sanpaikan," ujar Yuliar.
Yuliar mengatakan, ada tiga poin dasar saat meminta keterangan Jerinx hari ini.
Pertama, unggahannya memang Jerinx sendiri yang melakukannya.
Kedua, terkait unggahannya, Jerinx ingin IDI mengambil tindakan dalam hal rapid test sebagai syarat untuk layanan di rumah sakit yang merugikan rakyat.
Ketiga, dari unggahan yang dilakukan pada 13 Juni 2020 terkait kalimat, komentar, hingga emoticon babi yang digunakan.
"Kami pertanyaakan semua termasuk emot di situ. Karena dalam beberapa postingan yang lainnya yang pernah ia lakukan tak ada emot seperti itu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kacung WHO" dan "Tua Bego", Dua Unggahan Jerinx yang Berujung Laporan Polisi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Jerinx Ada Unsur Pencemaran Nama Baik"