Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan DPR

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta

Berikut ini gaji dan tunjangan dari Anggota DPR, seperti yang diketahui tugas Dewan Perwakilan Rakyat untuk mewakili suara rakyat.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi DPR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini gaji dan tunjangan dari Anggota DPR.

Seperti yang diketahui tugas Dewan Perwakilan Rakyat untuk mewakili suara rakyat.

Namun tahukah berapa gaji dan tunjangannya? Simak berikut ini.

Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 6 Agustus, Keberuntungan Dipihak Taurus, Libra Membuahkan Kesuksesan

Batas 7 Agustus, Masih Ada 23 Peserta SKB CPNS Boltim yang Belum Memilih Lokasi Tes

Chord Gitar dan Lirik Lagu Marion Jola - Rayu

Ilustrasi DPR
Ilustrasi DPR ((TRIBUNNEWS/DANY PERMANA ))

Bukan menjadi rahasia umum lagi jika menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didukung dengan gaji mempuni dan fasilitas yang menjamin.

Namun untuk nominal, mungkin saja tak semua orang bisa mengetahui rentetan angka tersebut.

Sebagai penyambung lidah rakyat, DPR sudah memiliki porsi tersendiri khususnya penggajian.

Tak hanya mewakili suara rakyat di pemerintahan saja, DPR juga memiliki fungsi dan wewenang.

Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya dilansir dari Tribunnews.com?

Fungsi DPR

Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Fungsi legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

* Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

* Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

* Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

* Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.

* Menetapkan UU bersama dengan Presiden.

* Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

* Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

* Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

* Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

* Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.

Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.

Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.

Intip besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan yang diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta (Pos Kupang/google)

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Berikut rinciannya:

A. Gaji pokok

Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

B. Tunjangan Istri

Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

Anggota DPR: Rp 168.000

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

E. Tunjangan jabatan

Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000

Anggota DPR: Rp 9.700.000

F. Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

G. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

2. PENERIMAAN LAINNYA

A. Tunjangan Kehormatan

Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000

Anggota DPR: Rp 5.580.000

B. Tunjangan Komunikasi Intensif

Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000

Anggota DPR: Rp 15.554.000

C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000

Anggota DPR: Rp 3.750.000

D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

3. BIAYA PERJALANAN YANG TERDIRI DARI

A. Uang Harian (per hari)

Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000

Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

B. Uang Representasi (per hari)

Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000

Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

4. RUMAH JABATAN

A. Anggaran Pemeliharaan

Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).

Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).

5. PENSIUNAN

Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000

Anggota DPR: Rp 2.520.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Anggota DPR, Ada Fasilitas Kredit Mobil dan Rumah

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul LENGKAP! Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Biaya Komunikasi hingga Rp 16 Juta, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/05/lengkap-gaji-dan-tunjangan-anggota-dpr-ri-biaya-komunikasi-hingga-rp-16-juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved