Kabar Ahok
Ahok Beri Pesan Menohok ke Koruptor: Saya di Sini dan Digaji untuk Menyelamatkan Uang Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) meminta kepada siapapun untuk tak mencoba korupsi di Pertamina.
Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir November 2019.

Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Erick Thohir memilih Ahok lantaran menganggap mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempunyai kemampuan pengawasan yang baik.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sendiri terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak. Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDI-P.
• Politisi PKS Dani Anwar Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Gedung DPRD DKI Jakarta Ditutup Sementara
• Andri Rahman Tewas Tercebur ke Sungai, Padahal Awalnya Bakar Sate Bareng hingga Terjadi Perkelahian

Jamin Ketersediaan BBM
Sementara itu, melalui Marketing Operation Region (MOR) III meningkatkan pemenuhan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang terletak di titik tempat peristirahatan pengendara (rest area) sepanjang jalur tol.
"Kami memastikan layanan kebutuhan BBM pada masa Idul Adha. Hari Raya yang jatuh pada hari Jumat ini, sekaligus dimanfaatkan masyarakat untuk berakhir pekan," kata Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Pertamina telah menyediakan SPBU di Rest Area Km 19, Km 39, dan Km 57.
Sedangkan, Ruas Tol Cikampek hingga Cirebon, SPBU berada di Rest Area Km 102, Km 166, Km 207, dan Km 228.
Selain memastikan kesiapan stok, Pertamina juga menjaga kebersihan SPBU dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya melalui penyemprotan disinfektan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tetap mematuhi protokol Covid-19 selama berada di SPBU," imbaunya.
Sejalan dengan protokol Covid-19, Dewi menyarankan bagi para konsumen ketika bertransaksi di SPBU agar tetap berada di dalam kendaraan saat mengisi bahan bakar kendaraan.
Apabila diperlukan keluar dari kendaraan, konsumen wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator SPBU.
"Konsumen diharapkan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran non tunai," sebutnya. (*)
Editor: Abdi Tumanggor+