Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Perusahaan Milik Harry Tanoe Digugat Pailit Oleh Perusahaan Asal Korea

Diketahui BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoe.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Global Mediacore Tbk (BMTR) mendapat gugatan permohonan pailit oleh Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan (Korsel), KT Corporation.

Permohonan pailit ini terdaftar dengan register perkara 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Diketahui BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoe.

Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim. Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat, dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini proses di pengadilan baru masuk permohonan.

Dalam keterangan resminya, manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid.

Menurut BMTR, perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya juga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Alasan manajemen, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR.

Menurut BMTR, Pengadilan seharusnya menolak permintaan KT Corp lantaran tidak didukung fakta hukum yang valid.

Menurut Taufik, permohonan pailit yang diajukan KT Corp terkesan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebab itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved