Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Disebut Tahu Sejumlah Oknum Polri dan Kejagung yang Kerja Sama dengan Djoko Tjandra
Mahfud meyakini Jaksa Pinangki mengetahui orang-orang yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang tertangkap pada Kamis (29/07/20) di Malaysia.
Diketahui, Djoko Tjandra melarikan diri sejak 2009 dan menjadi buronan negara selama sebelas tahun.
Dalam pelariannya, sejumlah oknum polri hingga jaksa diduga terlibat.
Sederet nama, di antaranya Brigjen Pol Pasetijo Utomo hingga Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku masih memiliki pekerjaan rumah berikutnya.
Pekerjaan rumah berikutnya adalah mengungkap siapa saja oknum yang terlibat di Kejaksaan Agung dan Polri.
Mengusut keterlibatan pejabat dan pengawai dalam kasus buronnya Djoko Tjandra.

Salah satu yang disoroti Mahfud adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Dinilai Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis
• Soroti Penangkapan Buron Djoko Tjandra, Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Harus Siap Dipidanakan
• Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo akan Pisah Sel di Rutan Salemba
• Mengenal Joker Indonesia Buron Djoko Tjandra, Perjalanan Karir hingga Awal Dirinya Dijuluki Joker
Menurut Mahfud, Jaksa Pinangki tidak cukup hanya dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Tapi juga dicari proses pidananya dan digali lagi siapa lagi di Kejaksaan agung yang terlibat," kata Mahfud dikutip Tribunnews.com, dari Kompas TV, Jumat (31/7/2020).
Mahfud meyakini Jaksa Pinangki mengetahui orang-orang yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Saya kira dia punya banyak sumber. Siapa yang menjadi tikus-tikus di Polri maupun Kejagung," katanya.
Selain Pinangki, Mahfud juga menyebut peran pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Dari pengacaranya bisa digali. Dari kejaksaan bisa digali lagi pengacaranya, yang perempuan itu," sebut Mahfud.
Mahfud percaya Kejaksaan Agung dan Polri bisa mengusut keterlibatan pejabat dan pegawai di internal institusinya.
"Saya percaya, dalam hubungan saya dengan dua pejabat tinggi di dua penegak hukum ini, Jaksa Agung dan Kapolri, orangnya cukup serius dan lurus untuk menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti dirinya," tutur Mahfud.
Pinangki Sirna Malasari, yang menjabat Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.
Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.
Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
Sumber: Kompas TV
• Berhasil Ditangkap, Djoko Tjandra Diminta Buka-bukaan Ungkap Siapa yang Membantunya Sejak Jadi Buron
• Rekam Jejak Kasus Djoko Tjandra, Korupsi saat Negara Krisis, Pilih Kabur hingga Akhirnya Tertangkap
• Alur Tertangkapnya Buron Djoko Tjandra, Kecerdikan Tim Khusus, Mulusnya Strategi Kapolri Idham Azis
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo akan Pisah Sel di Rutan Salemba
Narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan akan ditahan di Rutan Salemba Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Listyo menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.

Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutan cabang Salemba.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.
Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/31/jaksa-pinangki-disebut-tahu-siapa-saja-yang-terlibat-kasus-djoko-tjandra-di-kejagung-dan-polri?page=all