Sulut Maju
Gubernur Olly Siapkan Program Perlindungan Tenaga Kesehatan Lawan Covid-19
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw menyiapkan program perlindungan tenaga khusus untuk para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid 19.
Bentuk perlindungan dimaksud yakni dengan menyiapkan anggaran di APBD Sulut, kemudian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan tenaga kerja ini menyasar para dokter, perawat serta paramedis lainnya dan para pendukung di Rumah Sakit (RS) rujukan dan RS penunjang rujukan Covid-19
Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut menjelaskan, perlindungan tenaga kerja ini diberikan kepada 3.000 tenaga mesehatan yang bekerja di RS pemerintah maupun di RS Swasta.
Selanjutnya program melindungi dokter, perawat, paramedis dan karyawan pendukung rumah sakit yang terjangkit Covid 19
Jika para tenaga medis yang terpapar Virus Corona, dan menjadi pasien maka seluruh biaya pengobatan di tangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kondisi yang terjadi pada dokter dan tenaga medis termasuk pada kategori penyakit yang disebabkan karena bekerja," ujar Erny kepada tribunmanado. co. id, Jumat (31/7/2020).
Pasien juga akan mendapatkan fasilitas lainnya seperti homecare atau layanan di rumah bila tidak dapat dirawat di RS
Erny mengatakan, tentu semua tak menghendaki terjadi musibah kematian, cakupan program ini juga menyangkut pasien Covid-19 dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia
Jika terjadi musibah tersebut, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebagai kecelakaan kerja.
Bantuan Pemerintah melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada tenaga kesehatan dan pendukung di RS rujukan dan penunjang rujuk untuk penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur.
Gubernur pun sudah menyerahkan kepersertaan program perlindungan tenaga kerja tersebut ke pihak RS. Penyerahan dilakukan di Lobi Kantor Gubernur, Kamis (31/7/2020).
Tahap I diberikan ks 14 RS dengan jumlah paserta 1.936 peserta. Di tahap II terdapat 1.064 peserta.
Adapun jumlah tenaga kerja yang dilindungi BPJS ketenagakerjaan yang ada di RS Swasta dan Pemerintah sebanyak 3.000 orang.