Kasus Djoko Tjandra
Berhasil Ditangkap, Djoko Tjandra Diminta Buka-bukaan Ungkap Siapa yang Membantunya Sejak Jadi Buron
ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Desakan kepada terpidanan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk terbuka dalam pemeriksaan Polisi.
Djoko Tjandra kini telah tertangkap setelah sebelas tahun menjadi buronan kelas kakap Indonesia.
Ia tertangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
• Sekilas Penjalanan Kasus Djoko Tjandra, Merugikan Negara Rp 940 Miliar, Kabur 2009 & Ditangkap 2020
• Alur Tertangkapnya Buron Djoko Tjandra, Kecerdikan Tim Khusus, Mulusnya Strategi Kapolri Idham Azis
• Rekam Jejak Kasus Djoko Tjandra, Korupsi saat Negara Krisis, Pilih Kabur hingga Akhirnya Tertangkap
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Djoko Tjandra membeberkan siapa saja pihak yang terlibat membantunya
melarikan diri dan bersembunyi dari proses hukum di Indonesia.
"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," ujar
Kurnia sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).
ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.
ICW juga mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis serta jajarannya yang berhasil menangkap Djoko Tjandra.
Meski demikian, Kurnia menyebut, tugas Polri belum selesai.
Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra serta harus segera dituntaskan.
Salah satunya, yakni penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Adapun, poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujar Kurnia.
Ada pula kasus dugaan suap Djoko Tjandra ke sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam rangka memudahkan pelariannya dari Indonesia.
Diberitakan, setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri
Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP,
Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat ri Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diapit penyidik, Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan jaket kuning dan masker menutupi mulutnya.
Sosok Jaksa Bertemu Djoko Tjandra
Oknum kejaksaan yang diduga terseret dalam kasus Djoko Tjandra kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, pelarian Djoko Tjandra terkuak dengan adanya campur tangan pihak kepolisian.
Kini mencuat oknum jaksa terlibat dalam pelarian buron Djoko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Siapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memastikan tidak ada bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna terkait dengan pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
beberapa waktu lalu.
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa
Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking,
maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya yang disampaikan
kepada redaksi Tribunnews, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu terkait beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto
Tjandra, dari hasil pemeriksaaan ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, sehingga
ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501

2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan
dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung
Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa
Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana
Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.
Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai
negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".
Dan juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode
Perilaku Jaksa yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam
melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;
"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa
Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat
berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.
• FAKTA Lengkap Skandal Korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Sejumlah Politikus Disebut Terlibat
• Selain Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Namun Belum Tertangkap, Meski KPK Dibantu Polri
• Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Ada Perintah Langsung Jokowi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber: Kompas.com