Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Berhasil Ditangkap, Djoko Tjandra Diminta Buka-bukaan Ungkap Siapa yang Membantunya Sejak Jadi Buron

ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Desakan kepada terpidanan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk terbuka dalam pemeriksaan Polisi.

Djoko Tjandra kini telah tertangkap setelah sebelas tahun menjadi buronan kelas kakap Indonesia.

Ia tertangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Sekilas Penjalanan Kasus Djoko Tjandra, Merugikan Negara Rp 940 Miliar, Kabur 2009 & Ditangkap 2020

Alur Tertangkapnya Buron Djoko Tjandra, Kecerdikan Tim Khusus, Mulusnya Strategi Kapolri Idham Azis

Rekam Jejak Kasus Djoko Tjandra, Korupsi saat Negara Krisis, Pilih Kabur hingga Akhirnya Tertangkap

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Djoko Tjandra membeberkan siapa saja pihak yang terlibat membantunya

melarikan diri dan bersembunyi dari proses hukum di Indonesia.

"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," ujar

Kurnia sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.

ICW juga mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis serta jajarannya yang berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Meski demikian, Kurnia menyebut, tugas Polri belum selesai.

Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra serta harus segera dituntaskan.

Salah satunya, yakni penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Adapun, poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujar Kurnia.

Ada pula kasus dugaan suap Djoko Tjandra ke sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam rangka memudahkan pelariannya dari Indonesia.

Diberitakan, setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri

Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP,

Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat ri Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diapit penyidik, Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan jaket kuning dan masker menutupi mulutnya.

Sosok Jaksa Bertemu Djoko Tjandra

Oknum kejaksaan yang diduga terseret dalam kasus Djoko Tjandra kini menjadi sorotan.

Sebelumnya, pelarian Djoko Tjandra terkuak dengan adanya campur tangan pihak kepolisian.

Kini mencuat oknum jaksa terlibat dalam pelarian buron Djoko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Siapa?

Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memastikan tidak ada bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang

dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna terkait dengan pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

beberapa waktu lalu.

"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa

Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking,

maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya yang disampaikan

kepada redaksi Tribunnews, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu terkait beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto

Tjandra, dari hasil pemeriksaaan ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, sehingga

ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501

Potret Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Dr Pinaki Sirna Malasari
Potret Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Dr Pinaki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan

dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung

Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa

Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana

Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai

negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Dan juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode

Perilaku Jaksa yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam

melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa

Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat

berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.

FAKTA Lengkap Skandal Korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Sejumlah Politikus Disebut Terlibat

Selain Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Namun Belum Tertangkap, Meski KPK Dibantu Polri

Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Ada Perintah Langsung Jokowi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis

 

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/10543791/siapa-yang-bantu-selama-buron-djoko-tjandra-diminta-buka-bukaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved