Berita Bolmut
Sekda Bolmut Pertegas Perda Tarif Retribusi di Kawasan Tempat Wisata
Asripan Nani mengatakan, akan mempertegas peraturan daerah (Perda) tentang kebijakan penetapan tarif retribusi di sejumlah tempat wisata
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Asripan Nani mengatakan, akan mempertegas peraturan daerah (Perda) tentang kebijakan penetapan tarif retribusi di sejumlah tempat wisata.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat rencana pemberlakuan Perda Retribusi Daerah, diruang kerjanya, Kamis (30/7/2020).
"Ini menyangkut pelayanan pasar, retribusi pariwisata di lokasi Wisata Batu Pinagut, retribusi kebersihan, retribusi perparkiran, pengujian kendaraan bermotor serta retribusi Pelayanan Air Minum itu sudah harus dilakukan," kata Sekda kepada Tribun Manado.
Kata dia, hal ini tertuang dalam empat ranperda yang dibahas beberapa waktu lalu diantaranya adalah kebijakan penetapan retribusi daerah tersebut.
• Pemkab Bolsel Mulai Bangun Jalan Molibagu-Dumoga yang Terputus Akibat Banjir
Untuk itu dirinya menyampaikan, sangat dibutuhkannya kembali sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai penetapan tarif retribusi berdasarkan keempat Perda ini.
Dirinya menegaskan Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menyusun rancangan peraturan pelaksanaan tata cara pemungutan Retribusi Daerah.
"Antara lain palayanan pasar, Retribusi Pariwisata pada lokasi wisata Batu Pinagut, persampahan/kebersihan, perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, pelayanan terminal sudah bisa dibahas," jelas Nani.
“Tapi utamanya retribusi pelayanan air minum karena merupakan peraturan daerah baru, namun pelayanan air minum di daerah sudah sejak tahun 2017,” pungkas Sekda Bolmut. (Mjr)
• BREAKING NEWS: Longsor Susulan Terjadi di Desa Mataindo, Akses Menuju Pinolosian Terputus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekda-bolmut-asripan-nani-terkait-pariwisata.jpg)