Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2020

Idul Adha Jumat 31 Juli 2020, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik

Kemenhub disebut telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas Perhubungan di daerah

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terjadi peningkatan kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mudik Idul adha tahun 2020. 

Tidak ada pelarangan mudik idul adha dari pemerintah. 

Dipastikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kementerian Perhubungan terus melakukan sejumlah antisipasi menjelang Idul Adha 1441 H.

Budi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan di berbagai titik.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lonjakan lalu lintas kendaraan pada Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Kemenhub disebut telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/7/2020).

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Budi juga berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal,” ucap Menhub.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Idul Adha 1441 H tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal.

Menurut Fachrul, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum memungkinkan digelarnya salat Idul Adha di masjid tersebut.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Meskipun renovasi Masjid Istiqlal sudah hampir selesai, situasi pandemi belum berakhir.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan akan sulit diterapkan karena jemaah yang hadir bisa mencapai puluhan ribu.

Sebagai contoh, kata Fachrul, proses pengecekan suhu saja akan memakan waktu lama karena ada puluhan ribu jemaah.

"Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi," kata Fachrul.

Dirinya berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.

Pemerintah menetapkan Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan sidang itsbat penentuan awal Zulhijah di kantor Kementerian Agama pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Panduan Salat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama

Salat Idul Adha tahun 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Salat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.

Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan secara mandiri.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat.

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Menjelang Idul Adha, Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik

https://www.tribunnewswiki.com/2020/07/29/menjelang-iduladha-menhub-budi-karya-sumadi-pastikan-tidak-ada-larangan-mudik?page=all

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Idul Adha"

https://money.kompas.com/read/2020/07/29/054441626/menhub-pastikan-tidak-ada-larangan-mudik-idul-adha?page=

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved