DPRD Sulut
DPRD Sulut Undang Unsrat Bahas Keringanan Uang Kuliah di Masa Covid 19
DPRD Sulut mengundang pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Rabu (29/7/2020)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD Sulut mengundang pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Rabu (29/7/2020).
Sekretariat DPRD Sulut melayangkan surat undangan selain kepada Pihak Rektorat Unsrat juga RSUP Kandou, Forum Komunikasi Dokter Spesialis Unsrat, Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Ketua Program Studi Fakultas Kedokteran, dan Ikatan Dokter Indonesia.
"Undangan ini terkait aspirasi masyarakat soal keringanan uang kuliah tunggal di mana Pandemi Covid 19," ujar Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw.
Adapun, Rapat Dengar Pendapat ini akan berlangsung bersama Komisi IV DPRD Sulut yang salah satu bidang kerjanya menyangkut kesehatan.
• RINCIAN 44 Kasus Positif Covid-19 di Sulut Selasa 28 Juli, Tomohon Ungguli Manado
Sebelumnya, kasus ini mengemuka ketika Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran (PPDS FK) Unsrat melakukan demo pada Jumat (24/7/2020) di depan Gedung Rektorat Unsrat.
Mereka menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Residen FK Unsrat Jacob Pajan, pada pertemuan terakhir gelombang pertama permintaan keringanan biaya kuliah ini, pihak universitas dan masyarakat luas mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mengambil keputusan.
• SKOR Inter Milan VS Napoli, Liga Italia Hari Ini Rabu 29 Juli 2020
Selang beberapa saat, ia mengatakan bahwa keringanan pembayaran biaya kuliah dikembalikan lagi ke masing-masing Perguruan Tinggi (PT) dan tidak ada dasar aturan.
"Sekarang sudah ada aturan tapi universitas masih berdalih. Lalu siapa yang bisa membuat aturan untuk permasalahan ini?" protes Jacob.
Merespon Jacob, Dekan Fakultas Kedokteran Billy Kepel menjelaskan, memang Covid-19 yang sudah menjadi masalah global ini turut mempengaruhi perekonomian termasuk biaya kuliah.
"Tapi kita juga harus sadar dan patuh pada regulasi yang ada. Nah regulasi yang ada saat ini baru skema cicilan. Akan ada surat dari rektor tentang penundaan batas waktu pembayaran dari 26 Juli ke 5 Agustus 2020," ujar Billy.
• Hujan Hari Ini Rabu 29 Juli 2020 di Sejumlah Daerah, Ini Prakiraan Cuaca BMKG
Ia menambahkan, bagi mahasiswa yang ingin menggunakan skema cicilan, biaya bisa dibayarkan maksimal 50 persen sampai 5 Agustus 2020, sedangkan 50 persen sisanya akan ditunggu hingga 50 Oktober 2020.
Skema pembayaran ini berlaku untuk semua mahasiswa termasuk mahasiswa residen.
Billy pun mengakui memang tidak ada penurunan biaya kuliah karena dari pusat tidak ada peraturan yang menaungi.
"Sebenarnya ada pilihan lain, yakni hak cuti akademik bagi para mahasiswa," tambah Billy.
• Pasutri Nekat Bunuh Ibu Kos Saat Tidur Siang Lalu Kuras ATM Uang Puluhan Juta untuk Liburan ke Bali