Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Residivis Pencurian Melawan Saat Hendak Ditangkap, Kaki Kiri Terpaksa Ditembak

Tim Paniki Rimbas 3 bersama Macan Polresta Manado berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pada Sabtu (25/7/2020)

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Residivis Pencurian Melawan Saat Hendak Ditangkap, Kaki Kiri Terpaksa Ditembak 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Paniki Rimbas 3 bersama Macan Polresta Manado berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pada Sabtu (25/7/2020).

Pencurian tersebut terjadi di Kios Permata Cell, Kelurahan Lawangirung Lingkungan VI, Kecamatan Wenang, Manado.

Awalnya Jumat (24/7/2020), korban yang bernama Youke Kandowu (39) hendak makan di dapur lalu meninggalkan hp-nya di kursi.

"Setelah selesai makan, Youke menemukan hp-nya sudah tidak ada di kursi. Saat itu korban langsung melihat CCTV dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ujar Kanit Reskrim Polresta Manado, Thommy Aruan, Senin (27/7/2020).

Tak Terlihat Tapi Terasa Perannya, Lanudsri Manado Penjaga Kedaulatan Negara di Utara Indonesia

Tim Paniki bersama Tim Macan Polresta Manado pun langsung bergerak mencari tersangka yang bernama FW alias Angki Buser (52) asal Teling Atas Lingkungan IV, Wanea, Manado.

"Residivis kasus yang sama ini sempat melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri Angki," tambah Thommy.

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulut pelaku dan sebuah barang bukti berupa Samsung A5 2016 ke Polresta Manado untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp 4 juta.

21 Tenaga Kesehatan di Bolsel Terima Insentif Covid-19 dari Kemenkes

Sedangkan tersangka terjerat pasal 362 KUHP jo. 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved