Oknum Perwira Polri Aniaya Anak Kandung: Laporkan Balik Anaknya
Sebuah postingan terkait KDRT sempat viral di media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan oknum polisi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kebetulan saudari LS pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," ujar Budhi.
Namun kata dia, pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Karena dalam asas hukum pidana, tidak ada perbedaan, kata dia semua akan sama apapun kejahatannya dan siapa pelakunya.
"Ada azas equality before the law, ada pesanan di muka hukum. Jadi siapapun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.
Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut awal kejadian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari LS sang istri, yang mengadukan Kombes Rachmat Widodo. Rachmat dilaporkan telah melakukan KDRT.
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LS. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata dia.
Laporan LS ini diterima di Polsek Kelapa Gading. Dilaporkan ke polisi, Kombes Rachmat Widodo ternyata melaporkan anaknya karena merasa dianiaya. "Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmad Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," sambungnya.
Laporan LS yang diterima Polsek Kelapa Gading akhirnya ditarik ke Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polres Jakarta Utara menangani dua laporan, dari LS dan dari Rachmat Widodo.
"Saudara RW melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban adanya tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh putri maupun keponakannya," ucap Budhi.
Menerima dua laporan ini, Polres Jakarta Utara meminta pihak-pihak yang menjadi korban penganiayaan melakukan visum. "Surat pengantar sudah kami buatkan. Namun demikian, tentunya kami masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait visum, permintaan visum tersebut," tutur Kombes Budhi. (Tribun Network/igm/wly)