Update Virus Corona Mitra
Besok Bakal Digelar Razia Masker di Mitra, Lalandos: Tak Pakai Masker Didenda
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bakal melakukan razia masker di lingkungan perkantoran
Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bakal melakukan razia masker di lingkungan perkantoran.
Pemeriksaan tersebut, untuk menetralisir dampak Covid-19 di ranah pemerintahan yang mewajibkan penggunaan masker selama beraktivitas dimana pun.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekertaris daerah (Sekda) David Lalandos saat dikonfirmasi kembali hari ini Minggu (26/7/2020).
"Terkait aturan penggunaan masker selama berada di perkantoran, itu diwajibkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL)," tegas Lalandos.
• Warga Menanti Gunakan Jalan Tol Manado-Bitung
Dirinya mewarning kepada semua pegawai, bila ada yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan dari anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai wabah ini, bakal didenda.
Namun, untuk menerpakannya menurut Lalandos perlu ada sosialisasi terkait denda yang bakal diberlakukan bila tidak mengenakan masker selama di perkantoran.
"Sebenarnya itu, dibahas dalam rapat kerja pada Jumat (24/7/2020) kemarin, namun belum sempat. Untuk itu, kita meminta agar para media bisa membantu dalam memberikan sosialisasi informasi ini," ujar mantan Kepala Inspektorat Mitra ini.
• SGAR Tak Masuk Daftar Penjaringan, DPP Golkar Hanya Godok 3 Nama Untuk Pilwako Tomohon
Diketahui, nantinya tahap awal di pekan berjalan ini, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bakal melakukan sosialisasi kepada semua ASN dan pengunjung wilayah Pemkab Mitra terkait penggunaan masker.
"Mungkin dalam sepekan ini, kita lakukan sosialisasi terlibh dahulu. Nantinya bila telah dilakukan sosialisasi dan masih ada yang melanggar dan tidak mengenakan masker selama berada di lingkungan perkantoran kantor Bupati Mitra, tak pakai masker didenda," jelas Lalandos.
Adpaun denda yang bakal diberlakukan yakni sebanyak Rp 100.000-150.000 kepada setiap orang yang melanggar kewajiban di era New Normal Covid-19, lingkungan Pemkab Mitra. (Ano)
Mitra Ketambahan 1 Kasus Positif Covid-19 |
![]() |
---|
Pemkab Mitra Genjot Sektor Pariwisata di Era Tatanan New Normal |
![]() |
---|
Lokasi Wisata di Mitra Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Wagub Steven Kandouw Apresiasi Bupati James Lakukan Langkah Cepat Penanganan Covid-19 di Mitra |
![]() |
---|
Posko Covid-19 Gunung Potong Sunyi Pasca-Ditiadakan Pemeriksaan |
![]() |
---|