Standardisasi Pejabat Perbendaharaan
KPPN Bitung Layani Sertifikasi Kompetensi : Independensi dan Profesionalitas Mengelola Keuangan APBN
Pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan kredibel tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia pejabat perbendaharaan yang berkompenten. Artin
Dalam beberapa tahun terkhir DJPb telah membakukan standar kompetensi untuk pejabat perbendaharaan sebagai berikut:
1. Standar kompetensi untuk Bendahara diatur melalui PMK No. 128/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas PMK No. 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satker Pengelola APBN.
Dalam pengaturan standar kompetensi bendahara telah diatur 6 Kompetensi Umum, 9 Kompetensi Inti untuk Bendahara Penerimaan, dan 18 Kompetensi Inti untuk Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian setiap Bendahara Penerimaan dituntut untuk menguasi 6 Kompetensi Umum dan 9 Kompetensi Inti. Sementara Bendahara Pengeluaran wajib menguasai 6 Kompetensi Umum dan 18 Kompetensi Inti. Kompetensi Umum merupakan kompetensi yang harus dikuasai oleh semua bendahara, sedangkan Kompetensi Inti disesuaikan dengan masing-masing jabatan bendahara baik Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran. Sementara itu untuk 18 Kompetensi Inti Bendahara Pengeluaran selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis satker di mana bendahara tersebut diangkat. Untuk satker BLU dan Non BLU, satker dalam negari dan satker luar negari, akan berbeda-beda tuntutan kompetensi inti yang dibutuhkan. Dengan diberlakukannya pengaturan ini, maka sejak 20 Januari 2020 seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu Pengeluaran harus lulus uji kompetensi untuk dapat diangkat dalam posisi jabatan tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Bendahara.
2. Standar Kompetensi untuk KPA, PPK dan PPSPM diatur melalui PMK Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Berdasarkan pengaturan standar kompetensi tersebut, KPA diwajibkan menguasi 11 kompetensi yang terdiri dari 2 Kompetensi Perencanaan, 5 Kompetensi Pelaksanaan dan 4 Kompetensi Pertanggungjawaban. Sedangkan PPK wajib menguasi 11 kompetensi yang terdiri dari 5 Kompetensi Perencanaan dan 6 Kompetensi Pelaksanaan. Sementara PPSPM dituntut untuk menguasi 3 Kompetensi Pelaksanaan.
B. Penyusunan Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan
Dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan dalam mengelola dana APBN, telah disusun buku panduan teknis pejabat perbendaharaan yang terdiri dari:
1. Buku Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran
2. Buku Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
3. Buku Panduan Teknis Kuasa Pengguna Aggaran
4. Buku Panduan Teknis Pejabat Pembuat Komitmen
5. Buku Panduan Teknis Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Kehadiran buku-buku tersebut merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan kemudahan kepada pejabat perbendaharaan untuk dapat memenuhi standar kompetensinya, sekaligus memberikan panduan dalam mengelola keuangan. Buku-buku dimaksud dapat diunduh secara gratis melalui aplikasi E-dukasi Peran di play store bagi pengguna smartphone Android.
C. Pelaksanaan Ujian dan Penilaian Kompetensi
Bagaimana pejabat perbendaharaan dan calon pejabat perbendaharaan mengikuti uji kompetensi agar mendapatkan sertifikat kompetensi? Dalam regulasi yang ditetetapkan oleh DJPb, pelaksanaan sertifikasi bendahara dapat dilakukan di Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) yang dalam hal ini ditetapkan KPPN Bitung sebagai salah satu UPS di tingkat daerah yang melayani uji kompetensi. Namun demikian, sejak implementasi penuh pelaksanaan sertifikasi bendahara dilakukan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, peserta wajib mengikuti diklat bendahara yang dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara. Adapun jadwal pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara saat ini dalam bentuk program E-learning Pelatihan Bendahara dengan Metode Syncrhronous akan dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2020.