Standardisasi Pejabat Perbendaharaan
KPPN Bitung Layani Sertifikasi Kompetensi : Independensi dan Profesionalitas Mengelola Keuangan APBN
Pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan kredibel tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia pejabat perbendaharaan yang berkompenten. Artin
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan kredibel tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia pejabat perbendaharaan yang berkompenten. Artinya, setiap pejabat perbendaharaan harus profesional dan memenuhi kecakapan kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan keuangan. Pejabat perbendaharaan dituntut untuk memenuhi standar kompetensi dan senantiasa meningkatkan kompetensinya seiring dengan perkembangan kebijakan proses bisnis tata kelola keuangan dan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan tata kelola keuangan dari masa ke masa yang sangat dipengaruhi berkembangnya teknologi informasi secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:

Perkembangan tata kelola keuangan yang dipengaruhi oleh perkembangan proses bisnis dan teknologi informasi, menuntut sumber daya manusia pengelola keuangan yang memiliki kompetensi untuk beradaptasi dengan perkembangan dimaksud dalam rangka menjamin tersalurkannya dana APBN secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya diperlukan sebuah standardisasi kompetensi yang dapat dijadikan tolok ukur oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengangkat pejabat perbendaharaan yang tepat, yang memiliki persyaratan terpenuhinya kompetensi. Selain itu dengan adanya standar kompentensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, maka akan memberikan berbagai manfaat bagi pejabat perbendaharaan dan satuan kerja itu sendiri berupa:
1. Sebagai dasar perekrutan dan seleksi pejabat perbendaharaan
2. Dapat digunakan untuk penilaian kinerja, potensi dan penempatannya
3. Penentuan desain kerja dan jabatan
4. Dasar dalam pemberian kompensasi dan jenjang jabatan
5. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelatihan dan pengembangan SDM
6. Serta merupakan salah satu jalur karir pejabat perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan kewenangannya telah membuat berbagai kebijakan dalam hal pengembangan kapasitas pejabat perbendaharaan sebagai berikut:
1. Pembakuan standar kompetensi dalam bentuk regulasi
2. Penyusunan panduan teknis pejabat perbendaharaan
3. Program peningkatan kapasitas yang berkelanjutan
4. Pelaksanaan uji kompentensi
5. Pengembangan profesi melalui pembentukan jabatan fungsional bagi pejabat perbendarahaan.
A. Pembakuan Standar Kompetensi Dalam Bentuk Regulasi