Gaji ke 13
Kabar Baik & Kabar Buruk Gaji ke-13 PNS, Cair Bulan Agustus, Sayangnya Tak Semua Bisa Terima
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Berikut ini kabar gembira sekaligus kabar buruk soal gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar gaji ke-13 PNS tersebut sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Kabar baiknya, gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada bulan Agustus Ini.
Lalu apa kabar buruknya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon 1 dan Eselon 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.
Penjelasan Dirjen Anggaran
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani memberi penjelasan soal komponen gaji ke-13.
Diketahui, gaji ke-13 cair Agustus 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait gaji ke-13 PNS atau gaji ke-13 ASN tersebut sudah dipastikan cair Agustus 2020 oleh pihak Kemenkeu RI.
Namun, perlu diketahui mengenai komponen gaji ke-13 yang cair Agustus 2020, apa saja?
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.
Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.
"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)
Artikel ini telah tayang di Hot.grid.id dengan judul Gigit Jari, Gaji Ke-13 Ternyata Tidak Diberikan pada Semua PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya, https://hot.grid.id/read/182255235/gigit-jari-gaji-ke-13-ternyata-tidak-diberikan-pada-semua-pns-menkeu-sri-mulyani-ungkap-alasannya?