Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Baru Bebas Penjara Program Asimilasi, Pria di Gresik Ini Diamankan Karena Bunuh Ayah Tiri

Dinilai janggal oleh warga, jenazah H Askuri (76) dilakukan autopsi. Kematian pria asal Gresik itu diduga dilakukan anak tirinya.

KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinilai janggal oleh warga, jenazah H Askuri (76) dilakukan autopsi.

Kematian pria asal Gresik itu diduga dilakukan anak tirinya.

Ia tewas di tangan anak tirinya, yang bernama M Masudi Hidayatullah (24).

Sehingga akhirnya kuburnya dibongkar oleh polisi, untuk keperluan autopsi.

Dari hasil autopsi, ditemukan ada bekas luka di kepala Askuri.

Makam yang dibongkar untuk keperluan autopsi di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Senin (20/7/2020).
Makam yang dibongkar untuk keperluan autopsi di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Senin (20/7/2020). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Salah satunya dengan memeriksa Dayat yang baru keluar dari penjara.

Setelah itu, terkuak bahwa Askuri memang dibunuh Dayat.

Dayat pun kembali ditangkap polisi, setelah sebelumnya dibebaskan dari lapas melalui program asimilasi.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.

"Dia mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban.
Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong.
Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala," kata Arief.

Tersangka mengaku menganiaya ayah tirinya,

karena merasa sakit hati karena korban menelantarkan ibunya selama tersangka di dalam tahanan.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, ibunya ditelantarkan oleh korban."

"Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.

Kapolres Arief mengatakan, Dayat baru keluar dari penjara pada pertengahan Juli 2020 lewat program asimilasi.

"Sekarang melakukan kejahatan lagi.

Tetap kami proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP

tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.

"Saya hanya mendorong dengan tangan kosong.

Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan," kata Dayat.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengkuan Pria Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Mengira Ibu Ditelantarkan saat Dirinya Dipenjara

https://wow.tribunnews.com/2020/07/23/pengkuan-pria-bunuh-ayah-tiri-di-gresik-mengira-ibu-ditelantarkan-saat-dirinya-dipenjara?page=all

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved