Berita Regional
Baru Bebas Penjara Program Asimilasi, Pria di Gresik Ini Diamankan Karena Bunuh Ayah Tiri
Dinilai janggal oleh warga, jenazah H Askuri (76) dilakukan autopsi. Kematian pria asal Gresik itu diduga dilakukan anak tirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinilai janggal oleh warga, jenazah H Askuri (76) dilakukan autopsi.
Kematian pria asal Gresik itu diduga dilakukan anak tirinya.
Ia tewas di tangan anak tirinya, yang bernama M Masudi Hidayatullah (24).
Sehingga akhirnya kuburnya dibongkar oleh polisi, untuk keperluan autopsi.
Dari hasil autopsi, ditemukan ada bekas luka di kepala Askuri.

Salah satunya dengan memeriksa Dayat yang baru keluar dari penjara.
Setelah itu, terkuak bahwa Askuri memang dibunuh Dayat.
Dayat pun kembali ditangkap polisi, setelah sebelumnya dibebaskan dari lapas melalui program asimilasi.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.
Tersangka mengaku menganiaya ayah tirinya,
karena merasa sakit hati karena korban menelantarkan ibunya selama tersangka di dalam tahanan.
"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, ibunya ditelantarkan oleh korban."
"Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.
Kapolres Arief mengatakan, Dayat baru keluar dari penjara pada pertengahan Juli 2020 lewat program asimilasi.
"Sekarang melakukan kejahatan lagi.
Tetap kami proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP
tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.
"Saya hanya mendorong dengan tangan kosong.
Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan," kata Dayat.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengkuan Pria Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Mengira Ibu Ditelantarkan saat Dirinya Dipenjara