Gaji 13
Pejabat Eselon I dan II Tak Terima Gaji 13, Sri Mulyani: Sebagai Bagian Stimulus Perekonomian
Sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dicairkan pada Agustus 2020.
Demikian yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.
Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
"Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," papar Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.
"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.
Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.
"Namun pelaksanaan Undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," imbuhnya.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.
"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi."
"Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi," jelas Mulyani.
Untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mempertimbangkan pada kwartal ke tiga, yakni sesudah terjadinya Covid-19 dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemi.
"Kemudian langkah-langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat," tutur Mulyani.
"Konsumsi dari ekspansi, investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam," imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan pemberian gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.
Mulyani juga berharap gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR."
"Bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru," paparnya.
"Juga dalam kondisi di mana Covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Mulyani.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dan pensiunan akan menjadi stimulus.
Khususnya dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga.
"Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujarnya.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
• Ibu Mertua BCL Terang-terangan Desak untuk Lupakan Ashraf Sinclair : Move On!
• Ditanya Soal CS, Olly Santuy, ODSK Maju Terus
• RAMALAN ZODIAK Kamis 23 Juli 2020: Cancer Belajar Sabar, Taurus Bertemu Rintangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima, Ini Kata Sri Mulyani.