Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 TNI dan Polri yang Cair Agustus, Tidak Semua Dapat

ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
ILUSTRASI TNI POLRI - Apel gabungan persiapan Pemilu 2019 di Lapangan Polres Minsel, Selasa (29/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN), pensiunan PNS, Anggota TNI dan Polri segera disalurkan.

Pemerintah berencana akan menyalurkan pada Agustus 2020.

Pemerintah menyiapkan dana sebanyak Rp 28,5 triliun terdiri untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Sayang tidak semua anggota TNI Polri bisa menerima gaji ke-13 tersebut.

"Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN dan anggota TNI dan Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Choky Andriano Sempat Curhat Soal Revi Mariska Saat Kenang Masanya Jadi Aktor Kolosal

Kabar Terbaru Heni, Ibu yang Hamil Hanya 1 Jam dan Melahirkan, Sering Menangis, Stres & Syok Berat

Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan dua aturan yakni PP No. 35/2019 dan PP No. 38/2019. Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS. 

Salah satunya, dengan tidak memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13 PNS tahun ini.

PP No. 35/2019 menyebutkan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.

Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Lantas, berapa besaran gaji pokok TNI/Polri?

Besaran gaji pokok TNI

Gaji terbaru prajurit TNI tertuang dalam PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji anggota TNI berdasarkan golongan, dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

Baca Juga: Kabar baik buat pensiunan: Pemerintah cairkan gaji ke-13 bulan depan!

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
 

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
 

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
 

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan lain prajurit TNI

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. 

Berikut tunjangan lain bagi TNI:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. 

Besaran gaji anggota Polri

Gaji anggota Polri termaktub dalam PP No. 17/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di luar gaji pokok, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. 

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/anggota-tni-dan-polri-dapat-gaji-ke-13-berikut-besarannya?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved