Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Oknum PNS yang Menipu Mahasiswi Cantik Ini Terancam Mendapat Sanksi Berat

Tipu mahasiswi dengan menjanjikan menjadi PNS, kini dikabar oknum PNS pemkot terancam mendapat sanksi berat.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Andika Panduwinata
FH (22) yang masih kuliah di Tangerang itu mengaku diiming - imingi oknum (FI) masuk kerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terrealisasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Tipu mahasiswi dengan menjanjikan menjadi PNS.

Kini dikabar oknum PNS pemkot terancam mendapat sanksi berat.

Terkait hal tersebut Mahasiswi yang Ditipu Oknum PNS Minta Uang Rp 24 Juta Hasil Tabungan Keluarga dan Nenek Dikembalikan.

2 Faktor Ini Dorong Elektabilitas Gibran, Jika Tidak ada Hal Itu Refly Harun: Menang atau Tidak?

HEBOH Gadis Berusia 16 Tahun Dihamili Ayah Tiri, Ternyata Atas Sepengetahuan Ibu Kandungnya

Demo di Kantor Anies Baswedan, Karyawan Hiburan Malam Bawa Spanduk Kami Janda Butuh Biaya Hidup

Fadilah (22) Mahasiswi yang tertertipu hingga puluhan juta rupiah oleh oknum PNS Pemkot Tangerang
Fadilah (22) Mahasiswi yang tertertipu hingga puluhan juta rupiah oleh oknum PNS Pemkot Tangerang (Warta Kota)

Oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI terancam diganjar sanksi berat.

Pegawai yang berdinas di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi canti bernama Fadilah (19).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pemkot Tangerang terkait persoalan tersebut.

"Ancamannya sanksi berat. Bisa diberhentikan," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya saat ini pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Jajaran BKSDM Pemkot Tangerang juga sudah melakukan penelusuran dalam kasus ini.

"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan sering bolos kerja," ucapnya..

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata FI kerap tak berada di kantor lantaran banyak yang mencarinya.

"Ada sejumlah orang yang mencarinya untuk menagih utang," kata Suhud.

Suhud mengaku bahwa pihaknya juga mendapati sejumlah bukti - bukti dalam perkara ini. Seperti bukti kwitansi sebagai alat transaksi penipuan tersebut.

"Kami dapat bukti transaksi dari korban Fadilah yang dijanjikan untuk masuk menjadi pegawai di Pemkot Tangerang. Jelas ini pelanggaran yang sangat berat, bahkan ada unsur pidana," ungkapnya.

Mahasiswi yang Ditipu Oknum PNS Minta Uang Rp 24 Juta Hasil Tabungan Keluarga dan Nenek Dikembalikan

Malang nian nasib yang menimpa gadis bernama Fadilah (22). Mahasiswi berparas cantik itu ditipu oleh oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI.

Fadilah menjelaskan dirinya tertipu hingga puluhan juta rupiah.

Ia dimintai uang oleh pelaku agar masuk menjadi PNS di Pemkot Tangerang.

“Saya sudah keluarkan uang Rp 24 juta,” ujar Fadilah tampak pilu saat ditemui Wartakotalive.com di kediamannya, RT 06/RW 03 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/7/2020).

Diceritakan Fadilah, awalnya dia dikenalkan sama FI oleh saudaranya.

“Dia (FI) main ke sini dan janjikan bisa masukin kerja,” ujar Fadilah.

Siti (40) ibunda Fadilah pun tertarik dengan tawaran tersebut.

Mendengar anaknya akan dijadikan tenaga harian lepas di ruang lingkup Pemkot Tangerang.

“Tapi dimintain uang Rp. 25 juta. Orangtua saya nyicil sampai Rp 24 juta,” ucap Fadilah menunjukan sejumlah kwitansi.

Fadilah pun ditawari bekerja di Puskesmas Petir, Tangerang.

Namun menurut pelaku sebaiknya Fadilah bekerja di Dinas Pendidikan.

“Saya akhirnya kerja di SD kawasan Larangan, Kota Tangerang. Itu juga cuma kerja dua bulan,” katanya.

Lalu ditawarkan lagi untuk menjadi PNS. Tapi tak kunjung terealisasi.

“Sampai sekarang tidak ada kabar.

"Saya minta uangnya dibalikin, tapi nomer teleponnya sulit untuk dihubungin,” ungkap Fadilah.

“Uang Rp 24 juta itu tabungan keluarga. Dari nenek saya juga. Orangtua saya cuma buka warung,” sambungnya.

Bahkan tak hanya Fadilah yang menjadi korban.

Saudara - saudara lainnya mengalami hal serupa.

“Saudara saya dimintai untuk jadi PNS juga ngeluarin uang sampai Rp 30 juta sama dia (FI),” papar Fadilah yang saat ini masih menjadi mahasiswi di perguruan swasta Kota Tangerang jurusan FISIP

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. (NET)

Diperiksa Inspektorat

Oknum PNS Pemerintah Kota Tangerang berinisial FI diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya.

Satu dari korban berinisial Fadilah (22) dimintai uang hingga puluhan juta rupiah agar bisa menjadi PNS di Pemkot Tangerang.

Korban diketahui seorang mahasiswi di perguruan swasta di Kota Tangerang.

Sedangkan pelaku menjadi sebagai Kepala Seksi di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Dia (FI) sudah diperiksa oleh Inspektorat,” ujar Camat Larangan, Marwan kepada Wartakotalive.com, Senin (20/7/2020).

Marwan mengaku sudah mengetahui kejadian ini. Namun menurutnya kejadian itu berlangsung saat dirinya belum menjadi Camat di wilayah Larangan.

“Kami juga telah melaporkan ke Badan Kepegawaian (BKSDM),” ucapnya.

Bahkan semenjak kasus ini bergulir, FI sering kali membolos kerja.

Oleh karena itu pihak Kecamatan Larangan mengadukan persoalan ini ke BKSDM Pemkot Tangerang.

“Tentunya harus ada sanksi. Sanksi diberikan oleh BKSDM setelah pemeriksaan oleh Inspektorat,” kata Marwan.

Aksi tipu-tipu oleh oknum PNS tersebut juga berujung hingga pihak berwajib.

FI pun saat ini sudah dilaporkan ke polisi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin.

Ia menyatakan saat ini jajarannya tengah memburu keberadaan pelaku.

“Kami sedang cari keberadaannya. Sedang kami tangani,” ungkap Burhanudin.

2 Faktor Ini Dorong Elektabilitas Gibran, Jika Tidak ada Hal Itu Refly Harun: Menang atau Tidak?

( Penulis: Andika Panduwinata )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu Mahasiswi Cantik Terancam Sanksi Diberhentikan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved