Pilkada 2020
Bakal Calon Perseorangan Pilkada Minsel Diberikan Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan
Calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Royke Sondakh dan Harits Andri Umboh
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Royke Sondakh dan Harits Andri Umboh diberikan kesempatan oleh KPUD Minsel untuk memperbaiki syarat dukungannya.
Rommy Sambuaga Ketua KPUD Minsel Selasa (21/7/2020) mengatakan, durasi perbaikan kepada calon independen diberikan sampai tanggal 27 Juli 2020.
Rekapitulasi KPU mencatat dari syarat minimal dukungan 16.964 yang ditetapkan KPU atau 10 persen dari total DPT pemilih Minsel.
• RSUD Kotamobagu Target Ruang Radiologi Beroperasi Tahun Ini
Hanya 15.178 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sementara 1.786 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
“Berdasarkan ketentuan masih harus mendapatkan 1.782 dukungan. Sehingga bisa memenuhi kuota yang ditapkan untuk lolos sebagai calon independent, ” ujar Rommy Sambuaga.
Ditambahkan dia dalam PKPU 5 tahun 2020 calon independen memperoleh waktu perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 Juli mendatang.
Dalam durasi perbaikan itu, pasangan jalur perseorangan wajib memenuhi kekurangan suara dukungan sebanyak 1.782 dikalikan dua sehingga menjadi 3.572 dukungan.
• Kapolres Minsel: Masker Adalah Benda Sederhana yang Lindungi Kita
• Yul Sumeringah Dapat Bantuan saat HUT, Istri Paslon Wali Kota dan Wawali Berbagi Kasih ke Salon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bakal-calon-perseorangan-pilkada-minsel-diberikan-kesempatan-perbaiki-syarat-dukungan.jpg)