Berita Seleb
Catherine Wilson Terancam 15 Tahun Penjara, Pengedaran Lewat Pihak Keamanan, Barang Bukti Disorot
Catherine Wilson (33) ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Terancam belasan tahun penajara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Model cantik sekaligus artis Catherine Wilson terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah terjerat kasus kepemilikan narkoba.
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Cathrine Wilson sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti hingga proses transaksi pengedaran narkoba dingkap pihak kepolisian.
Polisi telah menemukan barang bukti lebih dari dua yang membuat mereka bisa menetapkan model papan atas itu sebagai tersangka.
Catherine Wilson (33) ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumaahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB bersama dengan satpamnya, J.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Setelah melakukan pemeriksaan, kepada polisi, belum menjelaskan motif atau alasan Catherine Wilson mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hanya disebutkan baru dua sampai 3 bulan terakhir mengonsumsi sabu.
"Pengakuannya CW (Catherine Wilson) dan J sih baru dua sampai tiga bulan ini konsumsi barang haram tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Yusri menjelaskan, bahwa ketika Keket ingin mengonsumsi narkoba jenis sabu, ia selalu meminta satpamnya (pihak keamanan) berinisial J untuk membeli kepada A.
"Masih ada 1 lagi inisial A dia jadi DPO. karena J ini suruhan CW membeli kepada A," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Catherine Wilson dan J dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.
