News
Ledakkan Kantor Antar-Korea, Adik Kim Jong Un Terancam Hukuman Mati, Kim Yo Jong Digugat Korsel
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, keduanya terancam hukuman mati atau tujuh tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Adik Kim Jong Un, yakni Kim Yo jong terancam hukuman mati setelah pimpin aksi peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Korea Utara beberapa waktu lalu.
Peledakan di perbatasan Korut-Korsel tersebut berbuntut panjang.
Adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong kini digugat oleh Korea Selatan.
Kim Yo Jong terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika sampai tertangkap dan diadili menggunakan hukum Korea Selatan.
Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan kini membuka penyelidikan terhadap Kim Yo Jong, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.
Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.

"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.
Tak hanya Kim Yo Jong, Korsel juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, keduanya terancam hukuman mati atau tujuh tahun penjara.
Meski belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak 1997 silam, Korea Selatan masih diterapkan di Korsel.
Meski demikian, mustahil untuk menyeret Kim Yo Jong dan Pak ke pengadilan Korea Selatan.
Diberitakan Yonhap, Lee mengatakan dia ingin memberitahukan kepada rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".

Bukan Hanya Soal Pembelot yang Bikin Kim Jong Un Nekat Ledakkan Kantor Penghubung