Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ledakkan Kantor Antar-Korea, Adik Kim Jong Un Terancam Hukuman Mati, Kim Yo Jong Digugat Korsel

Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, keduanya terancam hukuman mati atau tujuh tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
POOL New via REUTERS
Kim Jong Un (kiri) dan adik perempuannya Kim Yo Jong (kanan) saat menghadiri pertemuan dengan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in pada 27 April 2018. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adik Kim Jong Un, yakni Kim Yo jong terancam hukuman mati setelah pimpin aksi peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Korea Utara beberapa waktu lalu.

Peledakan di perbatasan Korut-Korsel tersebut berbuntut panjang.

Adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong kini digugat oleh Korea Selatan.

Kim Yo Jong terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika sampai tertangkap dan diadili menggunakan hukum Korea Selatan.

Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.

Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan kini membuka penyelidikan terhadap Kim Yo Jong, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.

Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.

Kepulan asap dari ledakan kantor penghubung antar-Korea di Kaesong (kiri) dan Kim Yo Jong (kanan) - Adik Kim Jong Un, Kim Yo Jong, mengancam Korea Selatan. Pada Selasa (16/6/2020), Korea Utara meledakkan kantor penghubung antar-Korea di Kaesong.
Kepulan asap dari ledakan kantor penghubung antar-Korea di Kaesong (kiri) dan Kim Yo Jong (kanan) - Adik Kim Jong Un, Kim Yo Jong, mengancam Korea Selatan. Pada Selasa (16/6/2020), Korea Utara meledakkan kantor penghubung antar-Korea di Kaesong. (Yonhap via Korea Herald / AFP)

"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.

Tak hanya Kim Yo Jong, Korsel juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, keduanya terancam hukuman mati atau tujuh tahun penjara.

Meski belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak 1997 silam, Korea Selatan masih diterapkan di Korsel.

Meski demikian, mustahil untuk menyeret Kim Yo Jong dan Pak ke pengadilan Korea Selatan.

Diberitakan Yonhap, Lee mengatakan dia ingin memberitahukan kepada rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".

KIM Yo Jong (kedua dari kiri) juga berperan sebagai penasehat politik sang kakak, Kim Jon Un. (Istimewa)
KIM Yo Jong (kedua dari kiri) juga berperan sebagai penasehat politik sang kakak, Kim Jon Un. (Istimewa) (wartakota)

Bukan Hanya Soal Pembelot yang Bikin Kim Jong Un Nekat Ledakkan Kantor Penghubung

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved