Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Direktur LBHM: Kasus Novel Harus Dibongkar Sampai ke Akar-akarnya

Aparat kepolisian diminta tetap mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Rizali Posumah
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim telah memvonis dua pelaku penyiraman air kerasa Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Meski begitu, aparat kepolisian diminta tetap mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif.

Afif mempertanyakan apakah dua terpidana itu memang pelaku sebenarnya atau hanya menjadi kambing hitam.

"Jangan gara-gara dihukumnya satu dan dua pelaku, kasus mas Novel tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Afif pada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Menurut Afif, tidak sulit bagi Polri untuk membongkar aktor di balik pelaku penyiraman Novel. Pasalnya Novel sudah memberikan banyak bukti pendukung.

"Mas Novel sendiri dalam beberapa keterangannya sudah menyampaikan beberapa bukti, tapi apakah Polri mau atau tidak?" ujarnya.

"Kalau enggan, urusan keadilan dan gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini jangan berharap akan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Sementara itu, Polri mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Novel sudah selesai setelah vonis bersalah oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus Novel.

“Berarti kan kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati,” ucapnya.

7 Bulan Buron, Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia

TEMPAT (Lokasi) Layanan SIM Keliling Hari Ini Sabtu 18 Juli 2020

Simak 84 Lokasi Rukyat Hilal Jelang Isbat Awal Zulhijjah 1441 H yang Digelar 21 Juli 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Didorong Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan Setelah Vonis 2 Pelaku".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved