Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

China Ancam Beri Sanksi ke AS Setelah Donald Trump Mencabut Perlakuan Istimewa ke Hong Kong

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri China tidak memberikan perincian tentang sanksi yang akan diberikan kepada AS

Editor: Finneke Wolajan
Reuters
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping 

TRIBUNMANADO.CO.ID - China ancam akan memberikan sanksi kepada institusi dan individu dalam pemerintahan Amerika Serikat ( AS).

Ini buntut dari perintah eksekutif dan UU Otonomi Hong Kong yang mensyaratkan tindakan hukuman atas tindakan Beijing terhadap Hong Kong.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan langkah Trump menandatangani UU Otonomi Hong Kong adalah pelanggaran norma hubungan internasional, dan gangguan serius terhadap urusan dalam negeri China.

"Pemerintah China dengan tegas menentangnya dan mengutuknya," kata pernyataan itu, melansir South China Morning Post pada Rabu (15/7/2020).

"Untuk melindungi kepentingannya yang sah, China akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjatuhkan sanksi terhadap institusi dan individu AS yang terkait," ungkapnya.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri China tidak memberikan perincian tentang sanksi yang akan diberikan kepada AS.

Hanya saja menambahkan bahwa China telah menetapkan langkah penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong, sehingga usaha AS untuk menghentikan implementasi UU tersebut akan sia-sia.

“Sanksi China akan mengikuti pola sanksi dari AS, dan isu terkait 4 individu AS atas masalah Xinjiang. Langkah itu akan setimpal dengan tindakan AS," kata mitra lembaga penelitian independen Plenum, Chen Long.

Ada pun, kata Chen beberapa orang AS yang diincar untuk mendapatkan sanksi dari pemerintah China, meliputi Senator AS, Chris Van Hollen dan Patrick Toomey, yang memperkenalkan UU Otonomi Hong Kong, Senator Josh Hawley dan beberapa anggota Kongres.

Trump menandatangani UU Otonomi Hong Kong serta perintah eksekutif yang mengakhiri perlakuan perdagangan istimewa untuk Hong Kong pada Selasa (14/7/2020).

Dalam menandatangani UU tersebut Trump mengatakan Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan.

"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," kata Trump.

Perintah eksekutif dan penandatanganan Trump atas UU Otonomi Hong Kong adalah upaya yang baru saja dilakukan AS untuk membalas Beijing atas penerapan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.

Isi perintah eksekutif Trump dalam UU Otonomi Hong Kong, meliputi penghapusan perlakuan istimewa untuk pemegang paspor SAR Hong Kong, serta penangguhan perjanjian antara Hong Kong dan AS atas penyerahan buronan.

Perintah eksekutif tersebut juga mengakhiri pelatihan AS untuk kepolisian Hong Kong dan layanan keamanan lainnya, serta mencabutan lisensi pengecualian untuk ekspor ke Hong Kong.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved