Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KRONOLOGI Polisi Tewas Ditabrak Pengendara Ugal-ugalan, Pelaku Melarikan Diri & Tabrak Orang Lain

Pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban.

Editor:
(Doc. Humas Polres Subang)
Humas Polres Subang Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini seorang polisi tewas ditabrak seorang pengendara mobil.

Menurut informasi yang ada, peristiwa itu terjadi di Subang, Jawa Barat.

Dikabarkam Brigadir Andi Suwardi tewas ditabrak seorang pengendara mobil yang tak terima ditegur.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Diketahui, pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, sekitar pukul 19.50 WIB.

Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Tak terima diklakson, tantang polisi berkelahi

Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.

AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).

Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.

Namun, AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Namun, korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.

Ada niat menabrak korban

AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan bermaksud untuk menabrak korban.

Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi.

Sayangnya, AS tetap bersikukuh.

Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Tribun Bali/Dwi S)

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Isi pasal itu yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi Polisi Meregang Nyawa Ditabrak Pengendara Ugal-ugalan, Padahal Cuma Mau lindungi Istri, https://jateng.tribunnews.com/2020/07/15/kronologi-polisi-meregang-nyawa-ditabrak-pengendara-ugal-ugalan-padahal-cuma-mau-lindungi-istri?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved