Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kerja Tim Pemburu Koruptor Akan Dikoordinasikan dengan KPK

Menurutnya hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut telah berada di Kemenko Polhukam.

Editor: Isvara Savitri
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat di Surabaya, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Pemburu Koruptor kini masih diproses pengaktifannya kembali oleh pemerintah.

Nantinya tim ini akan diintegrasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud mengatakan menjelaskan tugas tim pemburu koruptor tersebut nantinya antara lain memburu tersangka dan terpidana kasus korupsi yang melarikan diri, bersembunyi, dan disembunyikan.

Selain itu Tim Pemburu Koruptor juga akan memburu aset para koruptor.

"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, pada Selasa (14/7/2020).

Mahfud menjelaskan Tim Pemburu Koruptor nantinya akan beranggotakan sejumlah lembaga pemerintah antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.

Ia mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan dibentuk lagi secepatnya.

Menurutnya hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut telah berada di Kemenko Polhukam.

Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait dengan pembentukan tim tersebut.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemburu koruptor pernah dibentuk lewat Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004.

Namun Inpres tersebut telah habis masa berlakunya setelah satu tahun diterbitkan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Tim Pemburu Koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.

Tugas tim tersebut adalah menangkap koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved