Kasus Novel Baswedan
Pembunuh Jaksa KPK Dihukum Mati, Apa Daya Seorang Novel Baswedan Hanya Bisa Miris
Novel Baswedan mengatakan, semua serangan kepada pejuang anti korupsi di Indonesia belum pernah ada yang terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membahasa terkait kasus penyerangan kepada dirinya.
Novel Baswedan secara terbuka menyinggung bahwa Pemerintah Indonesia terasa memihak soal perlindungan terhadap aparat penegak hukum.
Mantan anggota Polri itu menyindir tuntutan hukuman kepada pelaku penyerangan yang merusak salah satu matanya alami kerusakan.
Singgungan muncul usai Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati kepada enam terdakwa kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Malaysia, Anthony Kevin Morais.
Novel Baswedan mengatakan, semua serangan kepada pejuang anti korupsi di Indonesia belum pernah ada yang terungkap.
Ia pun kembali menyinggung soal kasus penyerangan terhadap dirinya yang prosesnya penuh keterpaksaan.
Novel Baswedan melihat banyak kejanggalan lantaran dua penyerangnya, yakni dua anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hanya dituntut 1 tahun hukuman penjara.
"Saya hanya ingin menggambarkan betapa keberpihakan mengenai pemberantasan korupsi di Malaysia sangat kuat dan didukung dengan kebijakan yang jelas."
"Ini semua tidak kita jumpai di Indonesia. Tentunya miris atas hal itu," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Novel Baswedan bercerita, pada 11 Februari 2020, ia diundang ke Kuala Lumpur oleh keluarga almarhum Kevin Morais dalam suatu acara pemberian penghargaan dari Perdana International Anti-Corruption Champion Fund.
Di sana, katanya, penghargaan terhadap Kevin Morais langsung diberikan oleh Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Muhammad.
"Pemberian penghargaan langsung dilakukan oleh PM Malaysia Tun Mahathir Muhammad di hadapan para pejabat utama Malaysia dan perwakilan lembaga/negara di Malaysia," ungkap Novel Baswedan.
Dikutip dari News Strait Times, enam orang yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, Jumat (10/7/2020) adalah ahli patologi Angkatan Darat Kolonel Dr R Kunaseegaran.
Lalu, R Dinishwaran, A K Thinesh Kumar, M Vishwanath, S Nimalan, dan S Ravi Chandaran, atas perbuatan mereka terhadap Morais lima tahun lalu.
Vonis ini kemudian ditanggapi gembira oleh kakak Anthony, Richard Morais.
Menurut dia, jaksa penuntut telah melakukan pekerjaan hebat terkait kasus ini.
"Saya sudah menunggu sangat lama untuk mencari keadilan bagi saudara saya."
"Sekarang saya sangat lega bahwa semua terdakwa akan menghadapi tiang gantungan," ungkapnya Sabtu 11 Juli 2020.
Pembunuhan Wakil JPU Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) itu diawali dengan penculikan pada 4 September 2015.
Rekaman CCTV menunjukkan dia diculik setelah keluar dari mobilnya di sebuah jalan untuk mengecek mobilnya yang rusak.
Selanjutnya, Richard melaporkan adiknya hilang.
Laporan ini dibuat setelah dia gagal menghubungi dan mendapat laporan adiknya tidak muncul di tempat kerja.
Beberapa hari kemudian, polisi menemukan mobil yang digunakan Anthony di perkebunan dekat sebuah hutan di Malaysia.
Pada 16 September, tubuh Anthony ditemukan di dalam sebuah drum yang diisi semen.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.
Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."
"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pembunuh Jaksa KPK Malaysia Divonis Mati, Novel Baswedan Cuma Bisa Miris, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/13/pembunuh-jaksa-kpk-malaysia-divonis-mati-novel-baswedan-cuma-bisa-miris?page=all