Sulut Maju

Pemprov Sulut Raih Peringkat I Pemenuhan Dokumen Korsupgah KPK dan Capai 100 Persen LHKPN

Istimewa
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) raih peringkat I atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan saat verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap delapan sektor area intervensi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) dalam progres keberhasilan nasional sebagai upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia pada semester satu.

Hal ini merupakan implementasi dari visi dan misi Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam upaya mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola Pemerintahan yang baik atau Good Governance.

Gubernu Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw
Gubernu Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (Istimewa)

Diketahui, KPK melakukan Korsupgah kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan upaya pencegahan yang lebih efektif dan efisien dari tindak pidana Korupsi.

Hal ini sebagai upaya  melakukan pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang sampai berakibat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kegiatan Korsupgah KPK bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel, terdapat 8 (delapan) sektor area intervensi Korsupgah KPK, yakni:

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD

2. Pengadaan Barang dan Jasa

3. Pelayanan Terpadu satu pintu

4. Kapabilitas APIP

5. Manajemen ASN

6. Optimalisasi Pendapatan Daerah

7. Manajemen Aset Daerah

8. Dana Desa (untuk Kabupaten/Kota)

Penanganan Pelaporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara dan ASN

Berdasarkan penarikan data dari aplikasi pelaporan LHKPN yang disediakan KPK, tingkat persentase kepatuhan penyampaian eLHKPN untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu 100%.

Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara, beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan didalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, selanjutnya disebut KPK.

Kewajiban Penyelenggara Negara yaitu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; dan mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah:

a. gubernur;

b. wakil gubernur;

c. pejabat eselon I dan yang disamakan;

d. pejabat eselon II dan yang disamakan;

e. pejabat eselon III dan yang disamakan;

f. pejabat fungsional auditor;

g. pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah (P2UPD);

h. pejabat pengelola keuangan:

    1) bendahara umum daerah;

    2) pengguna anggaran;
    3) kuasa pengguna anggaran;
    4) kuasa bendahara umum daerah;
    5) bendahara pengeluaran;
    6) bendahara pengeluaran pembantu;
    7) bendahara penerimaan;
    8) bendahara penerimaan pembantu;
i. pejabat pembuat komitmen;

j. pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah;

k. pengelola unit layanan pengadaan (ULP);

l. pejabat tertentu atas permintaan KPK. (Rilis)