Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

BESOK Senin 13 Juli Mulai Masuk Sekolah, Ini Daftar 104 Daerah yang Dapat Izin Adakan KBM Tatap Muka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi covid-19.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(Ilustrasi) Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (04/02/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan, anak-anak Indonesia pada 13 Juli 2020 masuk sekolah.

Diketahui, jadwal masuk sekolah itu masuk dalam tahun ajaran baru 2020/2021 yang kini ditetapkan pemerintah.

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebut hanya perbolehkan wilayah zona hijau masuk sekolah.

Diketahui, ada 104 daerah yang mendapat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka.

Berikut ini daftar 104 kabupaten/ kota yang boleh memberlakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi covid-19.

Sekolah Buka Atau Tidak, Pemkab Tunggu Petunjuk Pusat, Tetap Pakai Protokol Covid-19

Proses pembelajaran pun diimbau masih dilakukan secara daring atau online.

Hanya sekolah yang berada di wilayah Zona Hijau covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Akan tetapi, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus mematuhi protokol kesehatam.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk Zona Hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.

Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).

“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.

Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved