Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anies Baswedan Sebut Izin Reklamasi Ancol Tidak Langgar Janji Kampanye, Itu Untuk Kepentingan Umum

Anies Baswedan menyebutkan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk kepentingan warga Jakarta.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) tidak melanggar janji kampanye pada pilkada DKI Jakarta 2017.

Diketahui, proyek perluasan lahan Ancol dan Dufan yaitu kurang lebih 155 hektar.

Anies Baswedan menyebutkan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk kepentingan warga Jakarta.

Hal tersebut Anies ungkapkan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).

Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Masjid Amir Hamzah Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan."

"Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.

Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya."

"Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.

Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Beberapa waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan. 

Sebelumnya, Anies mengakui bahwa penambahan lahan atau perluasan kawasan di Ancol secara teknis memang reklamasi.

Penambahan lahan tersebut, kata dia, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.

"Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol. Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," ucap Anies, Sabtu (10/7/2020).

Meski demikian, Anies mengklaim bahwa pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.

Sedangkan kali ini peruntukkannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk tempat rekreasi.

"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya, dengan kegiatan yang selama ini kita tentang teklamasi 17 pulau itu. Dan ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 Pulau itu," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa perluasan kawasan ini merupakan usaha untuk menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir.

"Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana? Rasa keadilan sosialnya di mana, ketentuan hukumnya bagaimana?" tuturnya.

"Yang 17 Pulau itu tidak sejalan dengan kepentingan umum kemudian ada permasalahan dengan hukum, ada mengganggu rasa keadilan. Sementara di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi Warga Jakarta dari banjir," tambah Anies. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Bilang Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye dan di Tribunnewsmaker.com dengan judul Sebut Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye, Anies Baswedan: Proses Tidak Rugikan Nelayan

https://newsmaker.tribunnews.com/2020/07/12/sebut-izin-reklamasi-ancol-tak-langgar-janji-kampanye-anies-baswedan-proses-tidak-rugikan-nelayan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved