Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Perjalanan Kasus Pembobolan Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa dari awal hingga diamankan pemerintah Indonesia lewat proses ekstradisi.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Serbia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun selama 17 tahun buron.

Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Ia ditangkap oleh interpol pada tahun 2019 silam.

Proses negosiasi ektradisi Maria Pauline Lumowa oleh Pemerintah Indonesia terhadap

Pemerintah Serbia pun berjalan cukup panjang, memakan waktu hampir setahun.

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia
Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia (DOK Kemenkumham RI)

Oktober 2002 - Juli 2003

BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama

dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang

dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Juni 2003

BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan

penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri

September 2003

Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan pindah ke Belanda. Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Oktober 2003

Polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat BNI sebagai
tersangka

29 Apri 2009

Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda namun ditolak.

3 April 2014

Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.

16 Juli 2019

NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.

31 Juli 2019

Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan

ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.

3 September 2019

Kemenkumham kembali mengirimkan surat percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Pemerintah Serbia

3 Desember 2019

Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehakiman Serbia.

Pertemuan terkait koordinasi penanganan permintaan ekstradisi maria Pauline Lumowa.

6 April 2020

Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

9 Juli 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi

Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/10/perjalanan-kasus-maria-pauline-pembobol-bank-bni-rp-17-triliun?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved