Nasional
Polda Metro Jaya Hentikan Dugaan Kasus Suap Pejabat UNJ-Kemendikbud, KPK Beri Apresiasi
Ia juga menambahkan penyidik KPK bahkan ikut berdiskusi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh polri.
"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," lanjutnya.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI untuk dilakukan proses pendalaman selanjutnya.
"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud RI dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Apresiasi Penyelidikan Dugaan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud Dihentikan.