Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Polda Metro Jaya Hentikan Dugaan Kasus Suap Pejabat UNJ-Kemendikbud, KPK Beri Apresiasi

Ia juga menambahkan penyidik KPK bahkan ikut berdiskusi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh polri.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri jakarta (UNJ) dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengapresiasi dan menghargai.

"KPK apresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat pengawas pemerintah," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sejauh ini, Ali menuturkan lembaga anti rasuah disebut juga ikut mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Bahkan sejumlah penyidik KPK ikut mengawal kasus tersebut.

"KPK terus mengawal dan memfasilitasi beberapa saksi yang dihadirkan ada 44 saksi dan saksi pidana terkait hasil-hasil penyelidkan yang dilakukan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ia juga menambahkan penyidik KPK bahkan ikut berdiskusi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh polri.

"KPK sudah melakuakan penyelidikan dan diikuti juga oleh unit Korsubdag KPK dan ikut juga dalam gelar perjara KPK ikut disana berdiskusi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Kalau ada temuan baru nanti kasus itu akan dibuka kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.

Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan keputusan penghentian kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan, penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ hingga ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved