Penangkapan Kasus Narkoba
Kronologis Penangkapan Tersangka Sabu-sabu Jaringan Tompaso Baru
Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap kasus jaringan Tompaso Baru, Selasa (8/7/2020)
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap kasus jaringan Tompaso Baru, Selasa (8/7/2020).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Dr Wagiyanto SIK MH saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
Lokasi penangkapan ialah di Jalan Desa Moyongkota Baru Jaga 1 tepatnya di lokasi pos pemantau Covid-19, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.
"Kronologis pada Kamis 2 Juli 2020 sekira jam 01.45 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin AKP Hilman Muthalib SH dan dibantu Polres Boltim memberhentikan kendaraan roda empat yang dicurigai," kata Kombes Pol Dr Eko Wagiyanto SIK MH, Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Rabu (8/7/2020).
• Bupati Minahasa Terbitkan Surat Edaran, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berlaku Minggu Kedua Juli
Ia menambahkan, kemudian melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Yakni anggota menghentikan kendaraan roda empat Daihatsu Sirion warna merah nomor polisi DM 1317 BG itu yang di dalamnya terdapat empat orang laki-laki NK alias Kobus, YM, JC, VM. Selanjutnya anggota melakukan interogasi," bebernya.
Sementara itu, kata dia menambahkan, dari hasil keterangan keempat laki-laki tersebut baru sampai perjalanan dari Kota Palu Sulawesi Tengah menuju Tompaso Baru Minsel.
"Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan barang bawaan dan kendaraan yang disaksikan langsung oleh mereka," ucapnya.
Dari penggeledahan itu, jelas Diresnarkoba, ditemukan narkotika jenis sabu.
"Ditemukan di dalam keadaan bungkusan plastik berwarna berwarna hitam yang terletak di antara rem tangan setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan ada beberapa plastik klip berwarna bening," terang dia.
• BREAKING NEWS: Ditresnarkoba Polda Ungkap Kasus Sabu yang Ditangkap di Lokasi Pos Covid-19 Boltim
Sambungnya menjelaskan, kemudian anggota langsung membawa keempat laki-laki tersebut ke kantor Polsek Modoyang untuk diperiksa dan diambil keterangan.
"Selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum kebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan ialah 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok Surya, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp 218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan dua buah handphone Mito dan satu buah handphone Samsung Flip.
• Pemkot Manado Segera Bagikan Bansos Covid-19 Tahap Dua
Selain itu, kata Direktur, barang bukti berupa sabu seberat 22,88 gram dan kasus ini merupakan jaringan Tompaso Baru.
Juga, lanjutnya, para pelaku bisa diancam hukuman tentang narkotika.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Eko. (Ang)
• Gubernur Olly dan Ibu Rita Sepohon Berdua Ketika Panen Cengkih Bersama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/barang-bukti-sabi-sabu.jpg)