Bioskop
Bioskop Diseluruh Indonesia Akan Dibuka Secara Serentak pada Rabu, 29 Juli 2020
Setelah beberapa bulan tidak beroperasi karena pandemi covid-19, kini dikabarkan seluruh bioskop yang ada di Indonesia akan dibuka serentak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah beberapa bulan tidak beroperasi karena pandemi covid-19.
Kini dikabarkan seluruh bioskop yang ada di Indonesia akan dibuka serentak.
Hal ini disampaikan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
• Barcelona Masih Pertahankan Griezmann, Walaupun Sering Jadi Pemain Cadangan
• Menguat, Rupiah Hari Ini Rabu 8 Juli 2020, hingga ke Level Rp 14.410 per Dolar AS
• BMKG Perkiraan Cuaca 33 Kota, Kamis 9 Juli 2020: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex, sepakat akan mulai beroperasi serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2020.
"Para pelaku industri bisokop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Djonny menjelaskan pihaknya memang butuh waktu selama dua atau tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan implementasi protokol kesehatan sesuai aturan main.
Adapun ketentuan yang ia maksud merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Serta, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
"Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud," tuturnya.
Dijelaskan, sejumlah persiapan tersebut antara lain menyiapkan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, lalu proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
Serta berkomunikasi kepada rumah - rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan usai bioskop diizinkan kembali aktif.
Diketahui untuk DKI Jakarta, Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan pembukaan kembali bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.
Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.
Sejumlah aturan pun dibuat. Pelaku usaha bioskop disarankan membuat mekanisme pemesanan tiket secara online atau pembayaran tiket di lokasi, dilakukan secara cashless.
Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter.