Kotamobagu
10 Tahun TGR di Pemkot Kotamobagu Masih Capai Rp 3 Miliar rupiah
Total tuntutan ganti rugi sejak 2009 hingga 2019 masih mencapai sekitar Rp 3 miliar, dari total Rp 18 miliar.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Langkah cepat dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Pemerintah Kota Kotamobagu, Sande Dodo menjelaskan, tindak lanjut sudah sampai 84,42 persen.
Ia menjelaskan, total tuntutan ganti rugi sejak 2009 hingga 2019 masih mencapai sekitar Rp 3 miliar, dari total Rp 18 miliar.
"Ya, itu asalnya dari ASN yang TGR dan juga pihak ketiga," jelasnya, Rabu (8/7/2020).
Itu termasuk nilai aset barang yang hilang.
Khusus tahun 2019, nilai TGR mencapai Rp 1,1 miliar, dan yang sudah dikembalikan mencapai Rp 500 juta.
Ia mengatakan, banyak juga temuan yang sudah tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran orangnya sudah meninggal dunia ataupun perusahaanya bangkrut.
"Kalau begitu, nanti dilakukan penghapusan," jelas dia.
Ia menjelaskan, Pemkot masih akan terus berupaya untuk melakukan pengurangan nilai TGR tersebut, dengan tindaklanjut. (amg)