Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa

5 Pencuri Sarang Walet di Gorontalo Diamankan Tim Gabungan Resmob Minahasa

Tim gabungan dari Resmob Polres Minahasa, Tomohon dan Gorontalo berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian Sarang Walet.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor:
ISTIMEWA
Resmob Minahasa bersama Polda Gorontalo berhasil amankan pencuri sarang Walet 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Tim gabungan dari Resmob Polres Minahasa, Tomohon dan Gorontalo berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian Sarang Walet lintas provinsi, Minggu (05/07/2020) malam.

Kelima pelaku yakni FR alias Kelin (35), SM alias Tepi (55) dan FR (43). Ketiganya warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Kemudian FH (27) warga Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dan AT (17) warga Likupang, Minahasa Utara.

Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Pertama di klinik bersalin Desa Sumarayar, Langowan. Kedua di rumah masing-masing Desa Toliang Kakas.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Polres Gorontalo, Polda Gorontalo. Dengan kasus pencurian Sarang Walet di Desa Sarippi, Kecamatan Paguyoman, Gorontalo.

Informasi diperoleh, kelima pelaku melakukan aksi pencurian di sepuluh tempat berbeda yang ada di wilayah Minahasa Utara dan Gorontalo.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020) membenarkan penangkapan kelima pelaku tersebut.

Menurut Pelengkahu, para pelaku akan di serahkan ke Polres Gorontalo dan Polres lainnya, sesuai lokasi tempat kejadian perkara.
"Untuk saat ini ke lima pelaku sedang diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa untuk dilakukan interogasi. Dan para pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Pelengkahu.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved