Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

Negara-negara yang Mengakui SIM Indonesia, Bisa Digunakan saat Bepergian ke Luar Negeri

Inilah negara-negara yang mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) negara kita. Dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri,

(KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)
Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional. 

Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional

Diketahui, cara pembuatan SIM Internasional ini tidak dapat diwakilkan, namun dilakukan oleh pemohon sendiri dan dapat mengetahui biaya mengurus SIM Internasional tersebut.

Selain mengetahui cara mengurus SIM Internasional, masyarakat juga harus mengetahui biaya pembuatan SIM Internasional tersebut, baik biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.

Dilansir Kompas Bebas Akses, SIM internasional merupakan hasil dari Konvensi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor pada 8 November 1968 di Wina, Austria.

Pembuatan SIM internasional di Indonesia hanya dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional, di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Tepat di depan pintu gedung tersebut, Rabu (6/3/2019), tampak papan pengumuman bertuliskan ”Masih Pungli? Capek Dechh” lengkap dengan gambar tangan polisi menolak pemberian uang.

Di bawahnya tertulis ”Kami Memang Belum Sempurna. Tetapi, Kami Selalu Berusaha”.

Saat memasuki gedung, sama sekali tak tampak antrean warga yang duduk atapun berdiri seperti di tempat pengurusan SIM biasa di kantor polisi.

Setelah mengambil nomor antrean, pemohon SIM Internasional mendapatkan formulir SIM Internasional dari petugas di dalam ruangan.

Selanjutnya, pemohon mengisi formulir yang berisi data pribadi dan menyertakan meterai serta tanda tangan.

Itu sebabnya, tata cara pembuatan SIM internasional tidak dapat diwakilkan.

Sebaiknya pemohon membawa pulpen karena hanya ada dua pulpen yang disediakan.

Sembari mengisi satu per satu data yang diperlukan di formulir, pemohon juga menunggu panggilan petugas.

Dalam formulir itu, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved