Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah

5 Juli 1966, Sejarah Tap MPRS No 25 Tentang Pembubaran PKI: Supersemar hingga Soeharto Jadi Presiden

Hari ini tanggal 5 Juli 1966, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia lahir.

Editor: Rizali Posumah
Aljazeera.com
Presiden Soeharto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini tanggal 5 Juli 1966, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia lahir. 

Tap MPRS ini menguatkan keputusan Nomor 1/3/1966, sebuah keputusan yang dibuat Soeharto dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno, dikeluarkan pada Sabtu, 12 Maret 1966.

Isi dari Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 intinya membubarkan Partai Komubis Indonesia beserta seluruh organisasi yang dianggap berafiliasi dengannya. Menyatakan PKI sebagai organisasi dan partai terlarang, serta pelarangan untuk menyebarkan paham-paham Komunisme di Indonesia. 

Berikut isi lengkap dari TAP MPRS sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com:

Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Suasana penyerahaan kekuasaan. Soeharto (kiri) dan Soekarno (kanan).
Suasana penyerahaan kekuasaan. Soeharto (kiri) dan Soekarno (kanan). (Dok. KOMPAS/Istimewa)

Secara rinci, keempat pasal itu berbunyi:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi se-azas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyatan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 Nomor 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik negeri Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved