Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vladimir Putin Menang dalam Referendum, Tandatangani Perintah Eksekutif Pimpin Rusia hingga 2036

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani Perintah Eksekutif amendemen Konstitusi Rusia yang mengizinkan dirinya berkuasa sampai 2036.

Editor: Ventrico Nonutu
Internet
Presiden Rusia, Vladimir Putin 

Vladimir Putin mengusulkan perubahan Konstitusi sejak Januari dan bersikeras merasa layak untuk menjabat lagi serta meminta pemilu terkait hal tersebut.

Pemungutan suara tidak diwajibkan secara hukum karena perubahan telah disetujui oleh Parlemen dan dicap oleh Mahkamah Konstitusi Negara.

Pemilihan yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 April lalu terpaksa ditunda karena wabah virus corona.

Selama proses pemilu terjadi pada Rabu kemarin (1/7/2020), banyak laporan kecurangan terjadi seperti para pemilih dipaksa dan peraturan lain yang tidak sesuai prosedur serta pemalsuan suara.

Analisis menunjukkan beberapa kawasan melaporkan tingkat partisipasi mendekati 100%. 

Semakin tinggi jumlah pemilih, semakin besar kemungkinan amendemen Konstitusi disetujui.

Hal itu menunjukkan adanya 'dugaan' bahwa surat suara 'ya' yang mendukung perubahan Konstitusi dimasukkan ke dalam kotak suara. Pihak Kremlin telah membantah bahwa hasil pemungutan suara merupakan pemalsuan.

Ketua Komisi Pusat Pemilu, Ella Pamfilova menolak klaim ini pada Jumat, mengatakan bahwa hasil dari pemilu otentik dan legitimasi mereka tidak bisa dibantah. "Hasil pemungutan suara dilakukan dengan transparansi tinggi," ujar Pamfilova.

Vyacheslav Volodin, Juru bicara Negara Bagian Duma mengatakan pada Jumat kemarin bahwa anggota parlemen rendah Rusia akan mulai bekerja pada RUU yang menerapkan amendemen sesegera mungkin tanpa mengambil tradisi liburan musim panas mereka.

(Miranti Kencana Wirawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Pimpin Rusia sampai 2036, Putin Tandatangani Perintah Eksekutif  dan di Kontan.co.id dengan judul Selamat, Vladimir Putin jadi presiden Rusia seumur hidup

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved