Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Hasil Swab Negatif, Hendrisman Rahim Bisa Lanjutkan Sidang pada Senin

"Oleh karena itu, hasil PCR yang bersangkutan negatif corona. Maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakpus.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim diketahui menjalankan tes PCR pada beberapa waktu lalu.

Hasilnya pun sudah keluar dan sudah dikirim oleh kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (3/7/2020).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengungkapkan hasil tes Hendrisman Rahim negatif sehingga bisa kembali menjalani sidang pada Senin (6/7/2020).

"Oleh karena itu, hasil PCR yang bersangkutan negatif corona. Maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2020). 

Dalam surat kejaksaan yang diterima Kontan.co.id, mengungkapkan bahwa Hendrisman melaksanakan tes swab di instalasi gawat darurat di Rumah Sakit Pertamina. 

Adapun surat keterangan pemeriksaan Hendrisman pada tanggal 2 Juli 2020 ditanda tangani Meirawan Z sebagai sebagai dokter pemeriksa di RSPP. 

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, persidangan perkara Jiwasraya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan pada Senin (6/7/2020).

"Sesuai penetapan penundaan sidang oleh Ketua Majelis Hakim," bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan 20 tersangka mulai dari 13 manajer investasi (MI) dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Sementara enam tersangka lain sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Hasil swab Hendrisman Rahim negatif corona, sidang kasus Jiwasraya dilanjutkan Senin.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved