Reklamasi Perluasan Lahan Ancol Utamakan Kepentingan Publik, Sekda DKI: Bagian dari Pengembangan MRT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dufan.
Selain itu, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan.
"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol," tambahnya.
Penetapan lokasi tersebut juga berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 Ha pada tahun 2009.
Selain itu, perluasan lokasi di Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.
Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh, PT Pembangunan Jaya Ancol diharapkan untuk melakukan kajian teknis seperti:
a. Kajian penanggulangan dampak banjir
b. Kajian pemanasan global
c. Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan
d. Kajian pelaksanaan infrastruktur/prasarana dasar
e. Analisa mengenai dampak lingkungan
f. Kajian lainnya yang diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perluasan Ancol dan Dufan untuk Kawasan Rekreasi Mengutamakan Kepentingan Publik