Hong Kong
China Ultimatum 3 Negara yang Selalu Kritik soal Hong Kong
China menyesalkan dan dengan tegas menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang DPR AS
TRIBUNMANADO.CO.ID - China memberi ultimatum 3 negara yang sering mencampuri urusan Hong Kong.
China mengancam akan memberi tindakan balasan yang keras.
China menegaskan upaya asing menekan China soal Hong Kong tak akan pernah berhasil.
China memperingatkan Amerika Serikat (AS), Australia dan Inggris terus mengkritik undang-undang keamanan yang baru di Hong Kong.
• Menteri Erick Thohir Bongkar Pemicu Tindak Korupsi di BUMN Merajalela, Tahun 2020 Sebanyak 53 Kasus
• Laudya Cynthia Bella Bagikan Aktivitas Terbaru: Bismillah Mulai Kerja Lagi

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan pada hari Kamis (2/7) bahwa China menyesalkan dan dengan tegas menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang DPR AS pada hari Rabu
yang akan memberikan sanksi pada bank yang berbisnis dengan pejabat China yang terlibat dalam menekan demonstran pro demokrasi di Hong Kong.
Mengutip Bloomberg, di bawah UU Keamanan baru yang dibuat China, ratusan demonstran pada hari Rabu telah ditangkap polisi Hong Kong untuk menegakkan aturan baru tersebut yang berlaku mulai Selasa (1/7) kemarin.
"Upaya AS untuk menghalangi undang-undang ini pasti gagal," kata Zhao pada konferensi singkat di Beijing.
“Kami mendesak pihak AS untuk memahami situasi, mematuhi norma-norma dasar hukum internasional dan hubungan internasional, berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan memajukan atau menerapkan RUU negatif ini.
Kalau tidak, kita akan mengambil tindakan balasan yang kuat dan mereka harus menanggung semua konsekuensinya.," tandas Zhao.
Langkah China memberlakukan undang-undang keamanan berisiko membentuk kembali karakter pusat keuangan di Asia tersebut setelah 23 tahun Beijing menguasai bekas jajahan Inggris ini.
Bahasa yang tidak jelas undang-undang tersebut menimbulkan kebingungan tentang kegiatan apa yang diizinkan, menambah ketidakpastian bagi beberapa bisnis yang beroperasi di Hong Kong sebagian karena sistem hukum independen yang diilhami oleh Inggris.
Pemerintah Inggris telah menawarkan peningkatan status pemegang paspor nasional Inggris di Hong Kong untuk menjadi warga negaranya.
Sekitar 350.000 penduduk Hong Kong memegang paspor BNO dan 2,5 juta dari 7,5 juta penduduk Hong Kong memenuhi syarat tersebut.
"China sangat mengutuk itu dan berhak untuk membuat reaksi lebih lanjut," kata Zhao, menambahkan bahwa semua pemegang paspor BNO adalah warga negara Tiongkok. "Semua konsekuensinya akan ditanggung oleh pihak Inggris," tambahnya