Anies Terbitkan Izin Perluasan Lahan Ancol, Sekda DKI Sebut Konsepnya Berbeda dengan Reklamasi Pulau
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol dan Dufan.
Lumpur dan tanah hasil pengerukan itu akan memadat dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar di kawasan Ancol, sehingga tanah tersebut tidak tercecer ke dasar laut.
"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," ungkap Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
(Kompas.com)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik", "Reklamasi Kawasan Ancol untuk Tampung Tanah Hasil Pengerukan Waduk dan Sungai" dan di Tribunnewswiki.com dengan judul Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol, Sekda Sebut untuk Kepentingan Publik