Bolmut
Pasien Positif Asal Bolmut Dipulangkan, Ini Kata Kadis Kesehatan
Pasien positif COVID-19 asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berinisial (NS) yang dirawat di RSUD Bolmut resmi dipulangkan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pasien 03 yang terkonfirmasi positif COVID-19 asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berinisial (NS) yang dirawat di RSUD Bolmut resmi dipulangkan oleh pihak rumah sakit.
Hal ini berdasarkan aturan baru World Health Organization (WHO), dan telah ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 440/Sekr/1712/VI/2020 Terkait Pemulangan Pasien Terkonfirmasi Positif COVID-19 yang di rawat di RSUD.
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bolmut dr Jusnan C Mokoginta MARS bahwa dalam Surat tersebut menerangkan bahwa pasien dapat di pulangkan setelah 30 hari mengikuti masa inklubasi virus.
"Disitu, apabila pasien sudah tidak ada gejala dan tidak ada keluhan, maka pasien tersebut bisa dipulangkan, jika dihitung dari tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 25 Juni 2020 masa inkubasi virus sudah lebih dari 30 hari," jelas Mokoginta kepada Tribun Manado, Kamis (2/7/2020).
Lanjutnya, dengan adanya aturan tersebut maka secara resmi pasien 03 inisial NS yang dirawat di RSUD Bolmut yang bekerja disalah satu fasilitas kesehatan dikecamatan Pinogaluman resmi dipulangkan pada tanggal 25 juni.
"Pasien wajib menjalani isolasi mandiri ketat dalam pengawasan Puskesmas terdekat sambil menunggu hasil Swab dari Dinkes Provinsi Sulut," tegas Mokoginta.
Dirinya mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pasien tersebut telah dilakukan pengambilan swab sebanyak dua kali saat menjalani isolasi di RSUD Bolmut.
"Saat ini kita masih menunggu hasil swab tersebut, dan saya sangat optimis hasil swab yang nantinya keluar negatif kepada pasien NS tersebut meskipun telah dipulangkan,” kunci Kadis Kesehatan.
Berikut kriteria surat edaran Dinkes Provinsi Sulawesi Utara terkait pemulangan Pasien COVID-19 :
1. Pasien dapat dipulangkan setelah 30 hari (mengikuti masa inkubasi virus) dirawat di rumah sakit bila tidak ada keluhan mapun tidak bergejala meskipun hasil Swab belum ada.
2. Setelah dipulangkan, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pemantauan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas setempat sesuai tempat tinggal pasien
3. Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pemantauan ke Dinas ksehatan Daerah Provinsi (Mjr).