Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Imigrasi Tak Bisa Melacak Djoko Tjandra, Politikus PAN: Kemenkumham Harus Dibenahi

"Kemenkumham sangat perlu dibenahi, karena sangat berbahaya kalau lalu lintas orang di pihak imigrasi tidak mampu di deteksi," ucapnya.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sarrifuddin Sudding. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali dikejutkan dengan kabar buronannya yang ternyata bisa masuk ke Indonesia tanpa sepengetahuan mereka.

Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra atau dikenal juga sebagai "Joker" dikabarkan sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.

Namun pihak imigrasi sama sekali tidak tahu akan hal ini.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyesalkan buronan yang leluasa keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

"Sungguh sangat disesalkan dan ini menjadi tamparan buat aparat penegak hukum kita. Ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar instansi, baik pihak imigrasi maupun pihak kejaksaan selaku eksekutor," ujar Sarifuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).

Sarifuddin pun mengungkapkan perlunya pembenahan dalam tubuh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terutama di bagian imigrasi.

Menurutnya akan berbahaya dan mengancam kedaulatan bangsa apabila pijak imigrasi tidak bisa mendeteksi seorang buronan.

Oleh karena itu, dia meminta Kemenkumham bertanggung jawab.

"Kemenkumham sangat perlu dibenahi, karena sangat berbahaya kalau lalu lintas orang di pihak imigrasi tidak mampu di deteksi," ucapnya.

"Ini bisa mengancam kedaulatan bangsa. Jadi pihak Kemenkumham harus bertanggungjawab mengapa seorang buron pelaku kejahatan yang mempunyai kekuatan hukum tidak bisa terdeteksi oleh pihak imigrasi," kata dia.

Politikus PAN tersebut juga mengatakan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah dengan mengklarifikasi keberadaan Djoko Tjandra pada kuasa hukum yang bersangkutan.

Bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra juga tidak melaporkan keberadaan yang bersangkutan meski mengetahui Djoko Tjandra menyandang status buron.

"Saya kira aparat penegak hukum bisa mengklarifikasi keberadaan joko Tjandra pada penasihat hukumnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Sementara dia mengetahui bahwa yang bersangkutan dalam status buron Kejaksaan Agung," jelas Sarifuddin.

"Kalau ada indikasi keterlibatan pengacara dalam melindungi Djoko Tjandra, sangat berdasar apabila dimintai pertanggungjawaban hukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved