Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Hadapi New Normal, ASN Bolsel Dipastikan Ngantor Lagi, Beradaptasi dengan Sistem Baru

Perangkat daerah dan unit kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Kepala BPKSDM Kabupaten Bolsel, Ahmadi Modeong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Sesuai dengan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)

Nomor : 800/742/VI/2020/Sekr, tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara menghadapi Covid-19 di lingkungan

pemerintah kabupaten Bolsel.

Di mana dalam surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah dan unit kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk

dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.

Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja pemerintah dan

juga untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif.

Selain itu, edaran tersebut juga untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko covid-19

di lingkup daerah dan masyarakat luas di kabupaten Bolsel.

Dalam surat edaran ini juga memuat sistem kerja bagi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat

beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman.

Berikut beberapa poin tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pemkab Bolsel :

1. Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan

kepegawaian, namun demikian untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 perlu dilakukan penyesuaian

sistem kerja bagi ASN dengan menjalankan protokoler kesehatan dalam aktivitas keseharianya.

2. Penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan

berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN.

3. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan sebagai pedoman/panduan ASN dalam melaksanakan

tugas dan fungsi perangkat daerah dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Semua ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dengan memperhatikan protokoler

kesehatan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan do kantor sebagai berikut :

a. Jam kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian.

b. Apel pagi dan sore dilaksanakan didepan kantor perangkat daerah masing-masing.

c. Absensi kehadiran ditetapkan melalui dokumentasi setelah pelaksanaan apel pagi dan apel sore, dokumentasi

disampaikan setiap hari setelah pelaksanaan apel di BKPSDM melalui Email bidangpengembangan2020@gmail.com dan

adapun dokumentasi tersebut dengancatatan sebagai berikut :

*Dokumentasi apel pagi dan sore harus secara bersamaan dengan menjaga jarak dan diberikan keterangan nama, apel

pagi/sore, dan tanggal didalam foto tersebut, bagi ASN yang datang setelah pelaksanaan apel tetap

mendokumentasikan kehadiran (Foto).

* Jika ada ASN yang melakukan perjalanan dinas maka SPT disertakan bersama dokumentasi apel pagi dan sore.

* Dokumentasi tersebut dikirim dalam bentuk PDF yang diatur setiap harinya 1 PDF.

* Pada saat mengirim file dokumentasi wajib mencantumkan nama perangkat daerah pada kolom

subyek di menu pengiriman email.

B. Pelaksanaan Progran ibadah subuh bersama (PISB) dilingkup pemkab bolsel kembali dilaksanakan secara normal

dilaksanakan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan mulai

tanggal 3 juli 2020, kehadiran ASN dalam PISB dibuktikan dengan dokumentasi foto dan absen manual yang

dimasukan ke bagian kesejahteraan rakyat.

C. Bagi ASN disatuan pendidikan melaksanakan tugas kedinasan dikantor mulai tanggal 13 juli 2020, dan kegiatan

belajar mengajar diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan.

D. Menindak lanjuti pemberlakuan peraturan gubernur nomor 44 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru

menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di provisi sulut, maka pos penjagaan gugus tugas covid-19 ditiadakan

dan ASN yang bertugas pada pos penjagaan kembali melaksanakan tugas pada perangkat daerah masing-masing.

E. ASN tenaga kesehatan dipuskesmas bersama tim gugus tugas desa dan kecamatan melakukan proteksi kepada setiap

tamu yang masuk keluar didesa-desa dengan memperhatikan riwayat perjalanan masyarakat tersebut serta melakukan

pemantauan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara itu Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, bahwa surat edaran Bupati tersebut mulai

berlaku sejak tanggal 1 juli 2020.

"Setelah bebrapa kali sempat berubah, maka terhitung 1 juli 2020 hari ini, surat edaran ini mulai berlaku, “ ujar Ahmadi

ketika disambangi Tribun Manado, Kamis (2/7/2020).

Ia berharap semua ASN bisa mematuhi aturan baru tersebut.

"Diharapkan semuanya bisa beradaptasi dengan surat edaran ini," tegasnya.

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

BERITA TERPOPULER :

 Biduan Cantik Ayu Vaganza Ditangkap Polisi, Disebut Beberapa Hari Nginap di Hotel

 Sikap Zuraida Sebelum Divonis Hukuman Mati, Disoraki Pengunjung, Ngaku Ikut Maunya Selingkuhan Jefri

 Dua Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida dan Selingkuhannya Dihukum Mati

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved